Jilid II, Oknum Anggota DPRD Provinsi Sultra Diduga Terlibat Dalam Proyek Bronjong di Desa Pamandati Tahun 2021

Redaksi LFnews

 

Sulawesi Tenggara – Oknum anggota DPRD Sulawesi Tenggara diduga kuat terlibat dalam Proyek pembangunan Bronjong di Desa Pamandati Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan.

Pantauan media ini, Proyek Pembangunan Bronjong dengan anggaran sebesar Rp. 410.657.000 yang bersumber dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, Tahun 2021 yang terletak di Desa Pamandati Kecamatan Lainea Kabupaten Konawe Selatan (Kab. Konsel) diduga tidak sesuai dengan perencanaan sebelumnya.

Baca juga -->  DPD GSPI Sultra Bakal Laporkan Proyek Jalan Lingkar Kota Kendari di KPK RI, Benarkah Hakim dan Jaksa Tak Bisa Berbicara

Pasalnya, proyek tersebut menggunakan material batu kali yang berukuran kecil dan tipis. Tak hanya itu juga, dalam pantauan media ini dilapangan pada bulan Januari Lalu Tahun 2021, diduga ditemukan beberapa titik bronjong terlihat kosong atau diduga tidak terisi batu.

Atas dasar itu, Awak media ini mengkonfirmasi kepada pihak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga melalui via ponsel WhatsAppnya. Setelah di konfirmasi salah satu oknum yang diduga kepala seksi dan juga sebagai PPTK proyek tersebut ia mengatakan bahwa proyek tersebut adalah proyek yang dikerjakan oleh salah oknum anggota DPRD Sulawesi Tenggara Komisi I yang bernama Inisial BM.

Baca juga -->  Tes Psikologi Pengadaan Pegawai PPPK Polri Tahun 2023 di SMK 1 Kendari

Sampai berita ini ditayangkan, oknum anggota DPRD Sultra inisial H. BM belum berhasil dikonfirmasi karena media ini tidak memiliki nomor telfon yang bersangkutan. Bersambung(*)

WARTAWAN