Redaksi LFnews

Wakil Ketua II Lsm Lira Konsel Menduga Kades Landipo Dalam Sistem Roda Pemerintahannya Melibatkan Kakak Kangdunya Sebagai Kaur Keuangan.

Konawe Selatan – Tak patut dicontoh Kades Landipo Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL) Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) Melibatkan keluargannya disistem roda pemerintahannya dan tidak lain adalah kakak kandung Kades Landipo.

Demikian disampaikan salah satu masyarakat Desa Landipo yang enggan disebutkan inisialnya kepada Lsm Lira Konsel, Yusdar yang  sebagai wakil ketua II melalui sambungan via wassttap.

Yusdar mengatakan kepada wartawan Livefaktanews.co.id saat memberikan keterangannya, Selasa (22/03/2022).

“Sangat disayangkan prilaku dan tindakan yang dilakukan oleh kades Landipo yang dimana diduga mencederai perintah Undang-undang nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa’ sesuai informasi dari masyarakat didalam sistem roda pemerintahannya melibatkan keluarganya sendiri sebagai Kaur Keungan,”ucapnya.

Baca juga -->  Kades Matabubu Diduga Salah Gunakan Dana Desa Kegiatan Sumur Bor dan Pengadaan Bibit Pinang

Menyikapi aduan salah satu masyarakat Desa Landipo kepada kami selaku Lembaga Kontrol sosial, menilai dan menduga didalam sistem pemerintahan Kades Landipo terkesan memaksakan kehendaknya bahkan ironisnya melibatkan keluarganya.”

Regulasi Uud Desa pasal 29 yang berbunyi sebagai berikut,”

Kepala Desa dilarang:
A. Merugikan kepentingan umum
B. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu.
C. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajiban.

Kata Bang Yus dengan safaan akrapnya menyampaikan pada media ini, bahwa’ ia merasa aneh kepada Kades Landipo yang lebih mementingkan dirinya bahkan keluarganya.

Baca juga -->  Jalan Rusak Parah, Ketum Lidik Sultra Kecam Keras Dishub Yang Menyalahi Aturan.

Ironisnya lagi, Kades Landipo membuat jalan produksi yang dari hasil musyawarah semestinya dilaksanakan di Dusun satu (1) namun kenapa bisa dalam pelaksanaannya di alihkan ketempat lain dan itu merupakan kawasan, bahkan masyarakat sudah mengingatkan tapi hal itu tidak digubrianya, tuturnya sambil menirukan bahasa masyarakat.”

Lebih lanjut Bang Yus menggendus dugaan lemahnya pengawasan, audit, kontrol terkait realisasi penggunaan Dana Desa (DD) dari insfektorat Konsel yang terkesan adanya pembiaran. Sehingga Kades Landipo bebas melakukan perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).”

Untuk itu ia menyampaikan, akan segera berkoordinasi kepada Ketua Lsm Lira Konsel Ilman, agar segera membuat pelaporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu demi meminimalisir adanya kerugian negara dan kalau terbukti ada pemyimpangan maka’ harus diproses hukum yang berlaku, tutupnya.

Baca juga -->  Kepsek Smpn 40 Konsel Terapkan Sistem Pembelajaran Daring di Tengah Pandemik

Laporan: Rizal

WARTAWAN