Tender Makan dan Minum Tuai Polemik, Diduga Belum Terverifikasi Sudah Menang Tender, Hendro Kusuma Jaya: Kami Akan Lakukan Proses Hukum

Redaksi LFnews

 

Sulawesi Tenggara,Lfnews.co.id – Salah satu perusahaan diduga merasa dirugikan oleh panitia lelang saat mengikuti proses tender pada pengadaan barang dan jasa pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dan hal itu, diungkapkan langsung oleh tim kuasa hukum yang diwakili oleh Hendro Kusuma Jaya, S.H.,M.Kn untuk menyampaikan apa yang menjadi polemik dalam proses lelang sesuai keluhan Kliennya itu pada media ini. Rabu malam, 06/04/2022. Saat berada dan ditemui di Warung Bebek depan RS Abunawas itu.

Hendro Kusuma Jaya menjelaskan bahwa dalam proses tender pengadaan makanan dan minuman kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim IV, Pelatihan Dasar CPNS Gol III dan Gol II (Dana DPA dan Kontribusi) Tender dengan Nilai Total HPS sebesar Rp 4.676,328,720,00.

Kata dia “Hendro Kusuma Jaya”, mengungkapkan bahwa Proses Tender itu hanya di ikuti oleh 3 (tiga) Perusahaan yang memasukkan penawaran antara lain, PT. Maharani Pangan Sejahtera, CV. Tri Putri Mandiri dan CV Pelangi. Katanya pada media ini

Baca juga -->  PPWI Sultra " Warning" Syahbandar Lapuko dan Dinas ESDM, Terkait Penambangan Pasir PT BEM Pelabuhan Lapuko, Ada Apa?

Masih yang sama, ia berkata dan menduga telah terjadi kongkalingkong antara pihak panitia pengadaan Barang dan Jasa atau penyedia dan pihak KPA, PA, dan Kepala ULP Sultra dengan bukti seperti apa yang dibeberkan oleh Tim kuasa Hukum itu, Hendro Kusuma Jaya, SH.M.Kn dan Rahman Pulani saat jumpa pers di salah satu warung makan ternama itu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Lanjutnya, “Kita liat dalam salah satu Dokumen CV. Tri putri Mandiri dalam hal Sertifikat Standar KBLI 56210 yang diterbitkan pada Tanggal 4 Maret 2022 itu belum terverifikasi sampai Tanggal 16 Maret. Artinya perusahaan ini belum bisa ikut Tender tapi sudah diikut sertakan dan dimenangkan. Ada apa ini ?,” Ungkapnya dengan raut wajah penuh bertanya tanya didepan awak media

Menurut Kuasa Hukum itu, iya menyampaikan, CV. Pelangi sejak ikut proses lelang belum ada sertifikat standar yang diterbitkan oleh Kementrian Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan baru mengurus sertifikat Standar KBLI 56210 pada Tanggal 21 Maret 2022 lalu. Dan itu adalah syarat ikut serta dan mempunyai Sertifikat Standar KBLI 56210.

Baca juga -->  Webinar Jurnalis Warga Sukses, Ilham Bintang: Pewarta Warga Lebih Tinggi dari Wartawan

Ditempat yang sama ia juga menuturkan, dari 22 pendaftar tidak ada pemenuhan syarat, dan pemenang ditujukan kepada PT. Maharani Pangan Sejahtera, dan itu setelah melalui proses evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga tepatnya dilakukan pada Tanggal 14 Maret 2022 dengan System Aplikasi LPSE dinyatakan bahwa tidak ada pemenang dan juga dikuatkan komunikasi lewat Telpon antara ketua ULP Pak Khaeruddin dan Pak Basran ungkap Rahman Pulani.

Namun kata Hendro Kusuma Jaya, Seiring berjalannya waktu dan itu tepat pada Tanggal 16 Maret 2022 Pukul 16.00 lalu, keluarlah pengumuman yang dimenangkan oleh perusahaan lain yaitu CV. Tri Putri Mandiri.

Lanjut kata dia ‘Hendro Kusuma Jaya’, berdasarkan uraian diatas diduga pihak ULP rupanya merubah lagi pemenang proyek Makan Minum kegiatan DIKLATPIM 2022 dengan anggaran sebesar Rp 4,676,328,720, yang dimenangkan oleh CV. Pelangi, Pada Tanggal 28 Maret 2022 Pukul 19.40, melalui Notifikasi via email.

Baca juga -->  Cegah Covid-19, Pemdes Tapuemea Bagikan Masker dan Tempat Cuci Tangan

Oleh karena itu, Kami selaku tim kuasa hukum dari yang merasa sangat dirugikan oleh klien kami maka kami akan melanjutkan ke proses hukum, baik di Tipikor Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman serta ke teman – teman media. Tutup Hendro Kusuma Jaya

Laporan : Manton

WARTAWAN