Fakta Sultra Com.Sultra-Kegiatan Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah, dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, S.H., di Swiss-Bel Hotel Kendari, hari ini, Kamis 11 Juni 2020.

Rapat kerja ini dilaksanakan dalam bentuk pertemuan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan ketatalaksanaan kenormalan baru.

Kegiatan ini untuk membangun keselarasan antara instansi pemerintah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra dalam bidang pemberdayaan masyarakat.

Dalam catatan BNN, peredaran narkoba justru marak terjadi, khususnya di saat-saat seperti ini. Kondisi pandemik Covid-19 ternyata tidak mengurangi aktifitas peredaran narkoba. Pembatasan penerbangan yang pernah dilakukan terkait pemutusan penyebaran wabah, ternyata ikut membatasi aktifitas penerbangan dan pengintaian BNN.

Kerumitan pemberantasan narkoba, salasatunya, dipengaruhi oleh harga narkoba yang cenderung tinggi di Indonesia, sehingga menyebabkan bandar narkoba terus berusaha masuk ke wilayah ini.

Hal lainnya adalah, adanya afek lanjutan dari operasi pemberantasan narkoba oleh BNN dan Polri. Penangkapan bandar, pengedar, dan pemutusan jalur suplai narkoba yang masif dilakukan, tentu saja membuat peredaran narkoba kian sedikit. Namun berkurangnya jumlah narkoba yang beredar, ternyata mendorong harga zat aditif ini melambung tinggi, dan membuat pedagang besar narkoba berusaha keras memasuki wilayah Indonesia.

Baca juga -->  Tarkait Pencemaran Nama baik Media Sidikkasus Resmi Melaporkan Ke Polda-

Maka itulah BNN dibentuk. Kombes Pol. Ghiri Prawijaya, Kepala BNNP Sultra, menyatakan bahwa tugas utama BNN adalah memutus alur permintaan dan suplai narkoba ke Indonesia dan rantai penyebarannya di seluruh negeri.

Secara teknik, keberadaan narkoba mustahil dihilangkan sampai 0%, sebab narkotika dan zat aditif (NAZA) legal juga dibutuhkan dalam industri farmasi untuk bahan baku obat-obatan, juga oleh dunia kedokteran sebagai terapi kesehatan. Maka penyalahgunaannya tidak boleh dibiarkan.

BNN dan Polri berusaha mengurangi pemakai narkoba ilegal dengan terus melakukan operasi penggalangan berupa upaya mengedukasi masyarakat, sehingga dapat mengurangi potensi pengguna ilegal. Berkurangnya potensi pengguna ilegal sekaligus dapat mengurangi permintaan dan memutus suplai.

Baca juga -->  Empat Rekomendasi Partai Berlabel B-1 KWK, Dikantongi Surunuddin-Rasyid

BNNP Sultra berupaya kuat untuk menghilangkan potensi penyalahgunaan NAZA di seluruh wilayah Sultra.

Presiden Joko Widodo pernah mengeluarkan Inpres Nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019. Di mana implementasi Inpres ini, sesuai hasil evaluasi BNN, berupa: pelaksanaan sosialisasi tes urin bagi ASN; membentuk satgas penggiat kader anti narkoba; dan regulasi di instansi masing-masing.

Dalam pengimplementasian Inpres tersebut, Provinsi Sultra berada di urutan 10 besar dari 34 provinsi di Indonesia.

Kombes Pol. Ghiri Prawijaya, berharap prestasi Sultra kian tinggi dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024, yang sedang disosialisasikan ini.

Gubernur Ali Mazi tidak setengah-setengah dalam mengimplementasikan dua Inpres tersebut. Beliau mengapresiasi kinerja BNNP Sultra dalam pencegahan dan pemberantasan NAZA di wilayah kerjanya.

Baca juga -->  Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, SH., mengambil sumpah Jabatan-KPID-

“Tentu tidak lepas dari kerjasama yang baik dengan pemprov dan seluruh jajaran ASN. Narkotika lebih berbahaya dari Covid-19. NAZA akan menyebabkan kematian bagi para penggunanya, atau menyisakan pengguna dalam kondisi yang buruk, tidak normal lagi, dan menjadi beban bagi orang lain,” jelas Gubernur Ali Mazi.

Laporan:uci

WARTAWAN