Penyelagunaan Dana Desa : Soni Septyawan Sekertaris BPD Ahuangguluri, Menduga Kepala Desa Korupsi Anggaran.

Redaksi LFnews

KONSEL – Penggunaan dana ADD ataupun realisasi Dana Desa (DD) 8% Tahun anggaran 2021 Desa Ahuangguluri Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL), Diduga tidak transfaransi dari Kades Ahuangguluri.

Hal itu disampaikan Soni Septyawan selaku Wakil Ketua BPD Desa Ahuangguluri, Saat ditemui dikediamannya oleh Wartawan Livefaktanews.co.id. Jum’at (17/09/2021).

Soni mengatakan, penggunaan maupun realisasi Dana Desa Sejak ia berada di BPD (Lembaga Permusyawata Desa).Mulai dari Tahun anggaran 2018 – 2021 ini tak satupun kami terima dari Kades Ahuangguluri
Pasalnya’ setiap kami meminta realisasi pertanggung jawaban Dana Desa (DD). Kades Ahuangguluri selalunya menyatakan nanti-nanti Ungkapnya.

“Tentu hal ini yang membuat kami dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Desa Ahuangguluri geram dengan sistem dari kepala Desa, dan ini patut kami menduga ada penyimpangan penggunaan Dana Desa yang tidak transfaransi penggelolaan anggaran Negara.

Baca juga -->  PPWI Ucapkan Selamat dan Sukses kepada LSP Pers Indonesia

parahnya lagi’ saat kami meminta realisasi penggunaan Dana 8%. Kepada Sekretaris Desa Ahuangguluri Sukendar, Yang tak lain adalah cucu dari kades Sukirno, ataupun Kades selalunya mengalikan pertanyaan kami, hingga Hari ini juga realisasi belum kami pegang.

Perluh diketahui bahwa’ Dana Desa 8% untuk penangganan Covid-19. Desa Ahuangguluri senilai Rp. 87.728,00 hanya dibelanjakan berupa Tempat Cuci Tangan (TANDEM). Posko sebanyak 4 Buah. Baju relawan Desa 33 lembar, Kursi Roda 1 Buah, tongkat buta 1 buah, tongkat kaki 1 buah (Walker segi empat) ditambah masker yang tidak ditahu berapa totalnya.

Kemudian anehnya lagi, operasional Tim relawan Desa tak direalisasikan oleh Kades. Tentunya hal ini patut diduga Kades tersebut menggelapkan Dana tersebut, Katanya.

Hal serupa disampaikan Ketua BPD Desa Ahuangguluri Muh. Bagus Herawan, saat dikonfirmasi melalui sambungan via telpon.

Ketua BPD mengatakan’ dimana realisasi penggunaan Dana Desa ter-utama 8%, belum ia terima selembar pun untuk keperluan arsip pertanggung jawaban dan semenjak saya jadi Ketua BPD tak satupun ada laporan tertulis yang masuk, dari segala bentuk kegiatan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Ucapnya.

Baca juga -->  Geram Terhadap Kabid Bina Marga Konsel Terkait Surat : L.KPK Segera Menindak Lanjut Ke APH , Adanya  Dugaan  Indikasi Korupsi.

Sebagai Ketua BPD sudah sering kali meminta, mengingatkan, menyampaikan, agar realisasi penggunaan Dana Desa Ahuanggguluri diserakan untuk keperluan arsip BPD, tetapi hal itu tidak digubris oleh Kades maupun Sekdes Tutupnya.

Di Tempat yang berbeda Ketua Divisi Investigasi LivefaktaNews.co.id Sultra. Hendarwan Sepriyadi, memberikan keterangannya Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Ahuangguluri yang tidak transfaransi.

Hendarwan menegaskan, dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kades Ahuangguluri segera diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan peruntukannya, agar masyarakat dapat merasakannya, Ucapnya.

Pada dasarnya Dana Desa digelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendes, untuk pengembangan Desa, mulai dari Ekonomi, Insfrastruktur serta kebutuhan Desa yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca juga -->  Banting Mahasiswa Hingga Pingsan, Oknum Polisi di Tangerang Sepantasnya Di-PTDH

Untuk itu Saya selaku Ketua Divisi Investigasi Sultra meminta segera melakukan pemanggila terhadap Kades apabila terbukti menyala gunakan Dana Desa, Pintahnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari Kades Ahuangguluri.

Laporan: J’Q

WARTAWAN