Sikapi Statemen Bamsoet, LaNyalla: Utusan Golongan dan DPD RI Secara Substansi Sama

Redaksi LFnews

 

SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merespon pernyataan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengenai kemungkinan dimunculkannya kembali Utusan Golongan (UG) sebagai anggota MPR RI yang akan diakomodasi dalam Amandemen ke-5 Konstitusi.

Menurut LaNyalla, Utusan Golongan dan DPD RI secara substansi tak memiliki perbedaan alias sama.

“DPD RI merupakan representasi perwakilan dari daerah non parpol. Bisa juga calon anggota DPD RI merupakan anggota Ormas atau Kelompok dan Golongan. Sehingga secara substansi Utusan Golongan dan DPD RI sama,” kata LaNyalla di sela-sela kegiatan reses di Jawa Timur, Senin (11/10/2021).

Baca juga -->  Kadiv Humas: Karya Pemenang Mural akan Dilukis di Tiang Jalan Layang Bus Trasnjakarta Depan Mabes Polri

LaNyalla meminta agar wacana Amandemen ke-5 tidak ditarik mundur ke belakang, melainkan untuk melakukan perbaikan arah bangsa ke depan, dengan tujuan Indonesia lebih baik dan mempercepat tercapainya tujuan bangsa ini, yakni terwujudnya Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Saya memastikan bahwa Amandemen ke-5 Konstitusi yang kami gagas ini adalah sebagai upaya mengoreksi arah perjalanan bangsa. Jadi, seyogyanya Amandemen ke-5 Konstitusi ini jangan malah ditarik mundur ke belakang,” kata LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, saat ini anggota MPR RI terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI. Mereka hadir di Senayan melalui mekanisme demokratis, yaitu dipilih langsung oleh rakyat.

Baca juga -->  PERSEMAR-22, Batu Ujian Atas Independensi, Profesionalitas, dan Nurani Hakim

“Sehingga peserta pemilu legislatif di tingkat nasional itu ada dua, partai politik yang muaranya anggota DPR, dan peseorangan peserta pemilu, yang muaranya anggota DPD. Jika anggota DPR disebut sebagai political representative, maka anggota DPD disebut sebagai regional representative,” tukasnya.

Sehingga, lanjutnya, sudah seharusnya, kedudukan dan hak antara anggota DPR dan DPD itu sama. Sehingga saling mengisi dan menguatkan. Sehingga kepentingan daerah dapat lebih diakomodasi.

Namun LaNyalla mempersilahkan siapapun untuk melempar wacana apapun terkait rencana Amandemen ke-5 Konstitusi. Karena hal itu bagian dari dinamika berbangsa. “Namun muaranya harus demi sistem tatanegara Indonesia yang lebih baik. Sehingga cita-cita para pendiri bangsa dapat kita wujudkan dengan lebih cepat,” pungkasnya. (*)

Baca juga -->  Pada Pembacaan Pledoi Wilson Lalengke, Tim PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Segala Dakwaan JPU

WARTAWAN