Aktivitas Pengangkutan Ore Nickel PT. Visi Deptindo dan PT. Rolex di Jetty PT. Sambas Mineral Diduga Kebal Hukum

Redaksi LFnews

 

Konawe Selatan – Aktivitas pengangkutan Ore Nickel PT Visi Deptindo Mineral dan PT Rolex diduga kebal hukum. Pasalnya kedua perusahaan tersebut diduga melakukan Konspirasi atas penggunaan Jetty PT Sambas Mineral yang diduga tak miliki izin Tersus. Tetapi lagi – lagi pemerintah setempat diduga membiarkan begitu saja dan tidak tersebut hukum, ada apa dibalik semua ini ?. Rabu, 20/07/2022

DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sultra, Manton selaku ketua Humas mengatakan bahwa ia menduga konspirasi beberapa perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara. Pasalnya, PT. Visi Deptindo dan PT. Rolex kuat diduga melakukan aktivitas pengangkutan Ore Nickel di Jetty PT. Sambas Mineral yang terletak di Desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan.

Baca juga -->  Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja,Mengucapkan Selamat HUT Ke 1,Dan Selamat Dirgahayu RI ke-75,

Kemudian terkait aktivitas PT. Rolex dalam melakukan pengapalan atau penjualan Ore Nikel juga diduga keras menggunakan Dokumen PT. Visi Deptindo

“Sepengetahuan kami, Jetty PT. Sambas tidak bisa dikomersilkan, tetapi hal itu terus terjadi tanpa ada penindakan pihak pemerintah dan para penegak hukum yang berada di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, ada apa ?” Ucap Manton

Aktivitas tersebut nampak dan jelas sebuah kapal tongkang yang bertuliskan Golden Way 3229 telah sandar di Jetty PT. Sambas Mineral, serta beberapa Dump Truk juga terlihat melakukan aktivitas pemuatan Ore Nickel di Kapal Tongkang Golden Way 3229.

“Kami menduga keras, PT. Visi Deptindo dan PT. Rolex tidak memiliki RKAB, sehingga segala aktivitas yang dilakukannya itu adalah Ilegal,” Bebernya

Baca juga -->  Pererat Silaturahmi Antar Warga, Relawan ASR Gelar Pertandingan Kartu Song dan Domino Pres

Selain itu, dalam dugaan konspirasi tersebut juga diduga keras melibatkan Oknum KUPP Kelas III Lapuko atas Nama Kasmawati. Terkait keterlibatan oknum tersebut bahwa ada sebuah surat permintaan pemberian Dispensasi untuk diberikan kepada PT Sambas Mineral Mining, dan itu dibuat oleh KUPP Kelas III Lapuko, dan jelas bahwa aktivitas di Jetty PT. Sambas masih berjalan, yang seharusnya tidak boleh dilakukan aktivitas sebelum memiliki izin Tersus dan RKAB, dan juga tiba boleh dikomersilkan dalam hal tidak boleh Jetty tersebut digunakan oleh PT. Visi Deptindo dan PT. Rolex.

Terkait kasus diatas, mewakili Pengurus DPD GSPI Sultra meminta Polres Konsel dan Polda Sultra agar segera menindaklanjuti dan Police Line aktivitas tersebut, serta memanggil dan memeriksa PT. Visi Deptindo, PT. Rolex, PT. Sambas Mineral dan Oknum di KUPP Kelas III atas Ibu Kasmawati. Pungkas Manton

Baca juga -->  Antisipasi Penularan Dan Penanganan Virus Corona, RSUD Konsel Siagakan Petugas Medis

WARTAWAN