News  

Anggaran Tk Paud Lewat Dana Desa Diduga Pekerjaan Siluman Alias Mubasir..

Redaksi LFnews

 

KONSEL : Pekerjaan pembangunan Taman Kanak-kanak (TK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Wulele Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).Dimana Anggaran sebesar 200 juta rupiah yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2019.
Dalam penggunaannya diduga Mubasir sebab pekerjaan tersebut tidak terselesaikan.

Warga Desa Wulele, Sairudin mengatakan
bahwah pekerjaan TK PAUD ini tidak sesuai penempatan bangunannya karna letak tanah itu lahan masjid.

” TK PAUD ini berada dilahan mesjid, yang di belakang ini dan sampingnya itu adalah lahanya sekolah jadi tidak tepat,” jelasnya, pada Jumat, (12/02/2021).

Baca juga -->  Bahas ALKI II di FGD Universitas Borneo Tarakan, Ketua DPD RI Beri Sejumlah Saran

Dijelaskan, Sairudin pekerjaan TK PAUD saat itu dikerjakan oleh Pelaksana Jabatan (PJ) desa. Damana dalam proses perencanan pembangunan itu kami tidak perna diundang dalam Musdes.

” Kami tidak perna dilibatkan, tiba-tiba saja ada pekerjaan TK PAUD di belakang masjid, ditambah lagi pekerjaan tersebut terbengkalai tidak selesai,” kesalnya.

Terpisah, Kades Wulele, Amiruddin juga sudah perna menanyakan hal itu kepada PJ Desa, alasan kenapa pekerjaan TK PAUD tidak diselesaikan sehingga pembangunannya terbengkalai. Padahalnya banyaknya anggaran yang telah digelontorkan.

Baca juga -->  Dinilai Inkompetensi dan Melanggar Kode Etik, Semestinya Kartu Advokat Nico Dicabut

” Saya sudah ketemu mantan pj desa wulele erlan untuk menanyakan hal itu, kami sempat adu argumen masalah pekerjaan TK PAUD. Alasan kenapa tidak diselesaikan padahal anggaranya sudah cair semua,” cetusnya.

Bahkan, Amiruddin juga perna konsultasi ke pihak bank agar tidak mencairkan sisa anggaran pencairan terakhir sebesar 80 juta rupiah. sudah perna

” Sempat saya ke bank untuk berkonsultasi supaya dana tersebut jangan di cairkan, karna alasanya pekerjaan di desanya belum selesai,sampai sekarang masih belum selesai padahal dana desa di tahun 2019 sudah cair,” pungkasnya.

Baca juga -->  Lex Specialis Profesi Jurnalis Menurut Dr Seno pada Perkara Hukum Wartawan Asrul

Laporan : Tim Redaksi

WARTAWAN