KONSEL – Kepala Desa Toluwonua, Kecamatan Mowila,Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Jainidin, selaku pengambil kebijakan dan mengatur tata pengelolaan pemerintahan di desanya, bertolak belakang dari itu. Bahwa, ia diduga telah menyimpang dari suatu kekuasaan yang di berikan secara otonom.
Bagaimana tidak, bantuan yang bersumber dari Dana Desa Tahap II 2020, yang tertera dalam APBDES untuk menyalurkan bantuan ‘Seng’ sebanyak 60 lembar ke warga yang kurang mampu, terbukti telah menyalurkan ke pihak lain. Padahal, yang disalurkan demikian rumahnya terlihat mewah dan tidak layak untuk diberi bantuan atau terbilang masih mampu. Sedangkan, rumah seorang warga yang tidak layak di huni tidak mendapatkan bantuan tersebut, dan secara kasat mata ia telah masuk dalam daftar penerimaan bantuan sebelumnya.
” Bahkan itu, pak camat disini saja juga bisa terlibat karena kalau sampe terlapor ini masalah Wifi yang anggaran Rp. 37 jt, kemudian peta desa yang juga mencapai Rp. 40 jt itu kan bahaya sebab tidak ada barangnya ,” Beber Salah Seorang Warga di Desa Tolowonua Sutarmin baru-baru ini.
Di Konfirmasi terpisah Kepala Desa Tolowonua Jainidin, enggan mengatakan secara rinci tentang bantuan yang telah sepihak tersebut.
” Oh iya tindak lanjut saja, nanti di tunggu bagaimana laporannya, tapi tolong kasih tau itu warga yang bilang agar tidak salah-salah memberikan informasi palsu, tunggu mi ‘tawamu’ sebab di toluwonua banyak ‘Penipu dan Pencuri’, ” angkuhnya.
Laporan : Iswan
Editor : Alpri