Bau Busuk Menyengat, Aktivis Konsel Desak DLH Hentikan Aktifitas Perusahaan.

KONSEL – Fakta Pemberita Korupsi- Masa Aksi Yang Tergabung dalam Konsorsium Aktivis Konawe Selatan (Konsel), Bersatu menggelar aksi di Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Senin, (24/8/2020).

Dalam hal ini, agar DLH Konsel Segera menghentikan aktifitas perusahaan PT. Sofi Agro Industri Yang sudah menimbulkan dampak negatif di antaranya pencemaran lingkungan Air, serta bau busuk yang menyengat, bersarangnya lalat, di sebabkan oleh aktifitas perusahaan yang berada di Kelurahan Lalowaru, Kecamatan Moramo Utara.

Dalam orasinya Purnomo SP mengungkapkan, bahwa kehadiran PT Sofi Agro Industri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 A dimana setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Baca juga -->  Anggaran Pembangunan Asrama Mahasiswa Tidak Dicoret

“Namun, masyarakat disekitar pabrik sangat menderita merasakan segala dampak, dari bau busuk dan banyak nya lalat, serta dampak bising maupun dampak pencemaran lingkungan dan air,” Ungkapnya.

Untuk Itu kita Bersatu mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap PT Sofi Agro Industri.

“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan melakukan langkah aksi demonstrasi dan upaya hukum sampai perusahaan dimaksud diberhentikan secara totalitas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Suyatno menanggapi aksi tersebut menjelaskan bahwa, pihaknya akan bertanggung jawab terhadap aduan-aduan yang digelar Konsorsium Aktivis Konsel Bersatu.

Baca juga -->  Ini Klarifikasi Kades Bumi Raya, Atas Tudingan Menyalahi Prosedur Pembangunan Lampu Jalan

“Kalau terbukti ada pelanggaran pada PT Sofi Agro Industri maka kami selaku Pemerintah terkait, akan menyampaikan persoalan ini kepada perusahaan,” kata Suyatno.

Selain itu, Suyatno berharap, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Konsel agar patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku.

“Saya berharap perusahaan patuh terhadap aturan yang berlaku, baik dari pengelolaan lingkungan, AMDAL, UKL UP maupun hal lain seperti yang telah dicantumkan dalam dokumen yang diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup,” harap Suyatno.

“Nanti kami juga akan cek IPAL nya, kalau terbukti tidak ada maka akan ditindaklanjuti,” Jelasnya.

Baca juga -->  Antisipasi Penyebaran Covid 19,DPKAD Batasi Pelayanan Dan Tes Kesehatan Bagi Pengunjung.

Laporan : Tim
Editor : Alpri

WARTAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *