KOLTIM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah melakukan pleno terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Koltim, Tony Herbiansyah pada acara peresmian embung obyek wisata desa Teposua, Kecamatan Loea, Rabu (2/9/2020). Pleno dilakukan melalui telepon pada Senin (14/9/2020) malam.
Adapun hasilnya menyatakan bahwa hasil penelitian dan pemeriksaan atas laporan empat pimpinan parpol tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3. Statusnya pun diberhentikan atau tidak ditindaklanjuti lagi.
Pemberitahuan tentang status laporan dipajang di kaca kantor Bawaslu. Pemberitahuan ini ditandatangani oleh atas nama Ketua Bawaslu Koltim, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran (HPP), La Golonga.
Saat dikonfirmasi terkait keputusan ini, La Golonga menolak berkomentar banyak. Ia menyarankan agar melakukan konfirmasi kepada Ketua Bawaslu, Rusniyati Nur Rakibe.
“Keputusan ini bukan keputusan saya tetapi keputusan lembaga. Jadi yang bisa mewakili itu adalah ibu Ketua,”kata La Golonga.
Sementara itu, Rusniyati yang mau dikonfirmasi sedang tidak berada di tempat. Kabarnya, Rusni lagi berada di Makassar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bawaslu sehingga mereka mementahkan laporan pimpinan parpol pengusung pasangan Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur.
Laporan : Alpri
You have observed very interesting details!
ps nice website.Money from blog