Bawaslu Konsel Catat Delapan Perkara Tindak Pidana Pemilihan, Pada Pilkada 2020.

Redaksi LFnews

 

ANDOOLO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mencatat Delapan pelanggaran tindak Pidana pemilu pada Pilkada Konsel 2020.

Dari Delapan perkara tersebut telah direkomendasikan ke Penyidik Polres Konsel usai melakukan pembahasan II Sentra Gakkumdu Konsel. Dimana ke delapan perkara tersebut telah didukung minimal Dua alat bukti usai melakukan kajian dugaan pelanggaran.

Koordinator Devisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, sekaligus Ketua Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Konsel, Awaluddin menjelaskan delapan perkara tersebut yang telah ditangani oleh pihaknya, pelakunya merupakan satu orang dari Pejabat negara dan empat orang merupakan pejabat ASN yang terjerat Pasal 71 ayat 1 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota.

Baca juga -->  Dalam Rangka Menyambut HUT RI KE-77, Pemdes Wonua Raya Mengelar Pertandingan Sepak Bola Antara Dusun

“Satu perkara adalah Pejabat negara dan empat perkara adalah Pejabat ASN yang masing-masing melanggar Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 jo Pasal 188 UU 1/2015 terkait unsur dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu Pasangan Calon,” ungkap Awaluddin kepada media ini, Senin 4 Januari 2021.

Lebih lanjut, Awaluddin AK menjelaskan untuk du perkara merupakan tindakan politik uang (money politik) yang pelakunya merupakan Masyarakat yang terjerat pasal 73 ayat (4) Jo pasal 187A ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilihan (Money Politic) dapat dikenakan Pasal 73 ayat (4) jo Pasal 187A ayat (1) dan (2) UU 10/2016,” jelasnya.

Baca juga -->  BentuK Kepedulian, Dikbud Konsel Kucurkan Dana Untuk Pembangunan Sekolah Satap.

Sementara satu perkara, kata Awaluddin AK, itu juga dari Masyarakat yang berkaitan dengan pasal 178 A terkait unsur sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih atau pasal 178C ayat (1) undang-undang nomor 10 Tahun 2016 yang unsurnya adalah setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya di TPS

Untuk diketahui informasi data yang dihimpun dari Bareskrim Polri atas Laporan Sentra Gakkumdu RI pertanggal 30 Desember 2020, Sentra Gakkumdu Konsel sebagai perkara tertinggi dari delapan perkara. Sementara Sentra Gakkumdu Kutai Timur sebanyak tujuh perkara, Sentra Gakkumdu Suka Kepulauan 5 perkara, Sentra Gakkumdu Mamuju lima perkara dan Sentra Gakkumdu Selayar sebanyak empat perkara.

Baca juga -->  BLT Tahap || di Desa Wonua Maroa Konsel Sukses Terselenggarakan

Laporan : Tim

Editor      : Erlik

WARTAWAN