Beda Harga di Rak dan struk ,Indomaret Lalolae Diduga Tipu Konsumen

Koltim,faktapemberitakorupsi.com.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya,mengaku kesal ketika dirinya berbelanja di Indomaret Kelurahan Lalolae,kecamatan Lalolae,Kabupaten Kolaka Timur,provinsi Sulawesi Tenggara.

Buntut dari kekesalannya ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, saat dirinya hendak membeli Pop mie, Ia mendapati harga yang terpajang di rak dagangan dan dikasir berbeda.

“Saya merasa ditipu. Bagaimana tidak, harga Pop mie yang terpajang dirak hanya Rp 4.500, namun ketika saya membayar dikasir, harganya langsung menjadi Rp 4.900,” ujar sumber kepada faktapemberitakorupsi.com.yang meminta namanya tidak di publish, Rabu (17/6/2020).

Baca juga -->  Pasien Positi Covid - 19 di Koltim Bertambah 5 Orang, Total Ada 7 Kasus Positif.

“Untung saya membawa uang lebih. Kalau tidak, pasti saya sudah malu dilihat konsumen lainnya,” keluh kesal sumber.

Mirisnya lagi, salah satu karyawan di toko Indomaret tersebut,ketika di tanya terkait perbedaan harga tersebut,karyawan tersebut diam tidak bisa memberikan penjelasan kepada konsumen,

Terpisah,pihak Indomaret diwilayah Kolaka Timur,yang menurut karyawan tersebut, sebagai penanggung jawab atas nama Prengki saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait insiden tersebut,Ia mengatakan ” Saya sudah dapat informasi dari team toko tadi,ini kelalaian team saya yang lambat untuk mengganti label harga dengan label yang terbaru pak,” pesannya

Harga pop mie di Rak yaitu Rp 4.500,sedangkan harga yang tertera di Struk yaitu Rp 4.900(Foto: Red- SC)

” Terkait hal itu,team saya,akan berikan sanksi atas masalah ini,”sambung prengki

Baca juga -->  Kejari Konsel Beri Bantuan Berupa Sembako Kepada ODP.

LSM FORSDA (Forum Swadaya Masyarakat Daerah) Afdar,angkat bicara terkait pihak Indomaret yang ada di kecamatan Lalolaea yang di duga melakukan penipuan terhadap konsumen,Ia sangat menyayangkan atas kejadian tersebut

Afdar,menduga “Indomaret telah melanggar undang Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen,” ungkapnya

Selain itu,kata Afdar ketentuan pasal 18 undang undang perlindungan konsumen.” bahwa ketentuan pasal 18 itu adalah larangan untuk melakukan penipuan.Makanya,dia punya aspek pidana,” tegasnya

Baca juga -->  Sumbangkan Beasiswa, Unusra Sultra Bantu Masyarakat Cegah Covid-19.

(Tim Redaksi)

WARTAWAN

Respon (1)

  1. Dengan kejadian yang sama di indomaret lalolae, saya pernah membeli minyak yg 2 liter, harga di rak 22.500,sekalinya harga yg tertera di struk naik 27.500

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *