KONSEL – Seorang Kepala Desa (Kades) yang betul-betul diamanahkan oleh warga demi membangun Desa itu memang sangat diharapkan. Tetapi berbeda dengan salah satu Kades Bumiraya, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dalam hal ini pembangunan Lampu Jalan yang diduga tidak sesuai prosedur atau asal-asalan.
Bagaimana tidak, pantauan livefaktanews.co.id ada beberapa kejanggalan yang ditemukan, pertama ialah Lampu Jalan sudah mengalami retak (hancur) pada bagian umpak (Sepatu). Bahkan, tiang Lampu Jalan juga tidak memiliki angker yang berguna untuk menopang adanya getaran atau pergeseran. Padahal, boleh dikatakan Lampu Jalan tersebut masih berumur 9 bulan, yang diduga telah menyalahi petunjuk teknis pekerjaan itu.
Saat ditemui di kediamannya Ketua Tim Penggelola Kegiatan (TPK) Iron, membeberkan, Pembangunan Lampu Jalan dengan total anggaran Rp.160 jt itu, memang sudah menyalahi aturan. Sebab, Lampu Jalan tersebut telah di pihak ketigakanm
“Tetapi sebelum kegiatan dilaksanakan Ibu Desa Bumi Raya sempat minta konfirmasi bahwa kegiatan Lampu Jalan di pihak ketigakan, tetapi saya selaku ketua TPK tidak pernah menyetujui hal itu,” bebernya (18/11).
Disesalkannya juga, bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya harus dikerjakan oleh TPK tetapi kenyataaan yang terjadi TPK hanya dijadikan seperti tameng.
“Dan seharusnya pula Ketua TPK yang menunjuk Toko untuk pembelian material ataupun bahan bangunan, tetapi ini tidak sama sekali,”sesalnya.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya menghubungi Kades tersebut, karena saat di mintai keterangan Kades Bumiraya tidak selalu berada ditempat.
Laporan : Andi
Editor : Muh. Alpri