News  

Beredar Sebuah Postingan di Facebook dengan Akun Emma Aish itu Adalah Hoaks, Manton : Saya Akan Tindak Lanjut

Redaksi LFnews

 

Kendari –  Beredarnya Sebuah Postingan di sosial media yaitu Facebook yang di bagikan diberbagai macam group Facebook salah satunya adalah group KJB (Kendari Jual Beli) yang di posting oleh akun Facebook atas nama Emma Aish adalah tidak benar adanya, atau informasi tersebut adalah hoaks. Senin, 23/08/2021.

Manton adalah salah satu korban dalam postingan ibu Irma nama sapaannya, atau pemilik akun Facebook Emma Aish geram dan angkat bicara. Menurutnya, postingan tersebut diduga adalah bentuk dendam pribadi atas penerbitan berita terkait usahanya itu, yaitu mengenai usaha yang diduga ilegal. Maksud dari usaha ilegal adalah penampungan dengan kata lain menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan tidak memiliki izin. Sementara usahanya itu sudah berjalan kurang lebih 2 tahun berjalan hingga saat ini.

Jenis solar yang ditampung atau ditimbun ada 2 jenis yaitu :
1. BBM jenis solar industri, diduga tidak memiliki izin usaha
2. BBM ilegal atau dengan sebutan Black Market (BM)

Kronologis awal mula sehingga terjadinya postingan di sosial media yaitu Facebook yang posting oleh aku Facebook atas nama Emma Aish berawal dari terbitnya sebuah berita yang ditujukan pada usahanya. Namun hal itu sangat disayangkan oleh Manton korban pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Facebook Emma Aish. Menurut Manton ia menilai bahwa postingan tersebut dapat di jerat dengan UU ITE yang sudah mencemarkan nama baiknya. Apalagi dalam postingan status tersebut dicantumkan sebuah foto.

Postingan akun FB Emma Aish itu pada hari Sabtu Malam (21/08/2021), dan diduga mencemarkan nama baiknya dengan judul status ” ada yang kenal ga dengan oknum wartawan ini, dia datang intimidasi minta uang kalau tidak dikasih dia mau beritakan ya sudah beritakan saja egp atau singkatan dari emang gue pikirin”. Status itulah yang membuat Manton merasa di rugikan atas pencemaran nama baiknya.

Baca juga -->  Ketua DPD PPWI Sultra Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Bupati Konut Senilai 53 M ke KPK RI dan Mabes Polri

Atas dasar dari munculnya status tersebut sehingga muncul komentar – komentar yang dinilai tidak senonoh. Salah satunya komentar tersebut datang dari akun Facebook bernama Cholfo Libas ia berkomentar begini “orang” begini tidak ada malunya, tidak mau berusaha”.

Selain itu, Emma Aish juga berkomentar ia mengatakan “ya begitulah benalu berlindung di balik profesi jadi padahal tidak lebih dari preman tukang palak”.

Lanjut Manton ia mengatakan,”Saya secara pribadi sangat menyayangkan atas postingan ibu Irma dengan akun FB bernama Emma Aish. Dan saya menilai bahwa postingan tersebut mengandung unsur tindak pidana yaitu dijerat dengan UU ITE atas pencemaran nama baik melalui sosial media” Ucap Manton.

Disisi lain, postingan tersebut juga menggunakan Hak Cipta saya, dia menggunakan gambar Hak Cipta seseorang tanpa izin itu melanggar aturan apalagi gambar tersebut digunakan untuk mencemarkan nama baik saya, bahkan diduga mencemarkan hasil karya cipta saya tanpa izin.

Pidana bagi pelaku yang telah melanggar atau mengambil hak cipta tanpa seizin pencipta dapat di pidana dan di atur oleh Pasal 113, yang berbunyi ”
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. Dan

Baca juga -->  MUKI Sumut Jadi Tuan Rumah Deklarasi Organisasi Kristen

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

“Saya hanya bisa sabar, karena itu salah satu cara dia mempermalukan saya. Sementara ibu itu saya tidak pernah ketemu, apalagi chat pribadi dengan dia. Tetapi malah dia buat status seperti itu yang dapat merugikan atau mempermalukan saya. Tanpa memikirkan dampak dari postingannya itu ataupun dampak pada usahanya yang ilegal itu sendiri,” ungkap Manton

Adapun soal chat, memang benar saya chat kepada suaminya atas nama Ardan, tetapi saya chat itu disaat sudah pulang dan chat saya itu bukan minta uang. Bukan saya datang intimidasi, datang minta uang lalu mengancam akan memberitakan seperti apa yang di katakan oleh status ibu Irma pemilik akun FB Emma Aish.

Chat saya terhadap Ardan (suami ibu Irma) itu seperti ini,

“Mohon ijin pak bosku, siapa tau bisa kami di bantu” kebetulan kami ada kegiatan juga, adapun sama teman” nanti saya atur dan bahasakan sama mereka berdua, saya secara pribadi mengerti pak,”.

Baca juga -->  Masyarakat Desa Molinese Geram Terhadap Plasma Sawit yang Tidak Kunjung

Itu bunyi chat saya diatas, dan itu saya rasa menurut pemahaman saya selaku orang awam dan bodoh itu sifatnya permintaan bantuan, dan itu bukan berarti saya minta dibantu uang. Dan itupun kalau di bantu Alhamdulillah kalau tidak ya tidak menjadi masalah. Tetapi kenapa ibu Irma pemilik akun Emma Aish membuat status seperti itu yang menyudutkan pribadi saya, bahkan profesi saya.

Sehingga, menurut Manton ia tidak akan membiarkan ini begitu saja, pihaknya akan menindaklanjuti ke pihak yang berwenang. Dengan 2 bentuk laporan yaitu :
1. Secara kelembagaan akan melaporkan terkait usaha ilegal tersebut, dan
2. Melaporkan atas pencemaran nama baiknya dan Tentang hak cipta yang telah di gandakan atau di publikasi melalui sosial media apalagi digunakan untuk mencemarkan nama baiknya.

“Saya akan tindak lanjuti terkait kasus ini, pertama melaporkan resmi atas usaha ilegal penimbunan tanpa izin. Kedua melaporkan terkait ITE dan Hak Cipta yang di salah gunakan dan tanpa izin pencipta”

“Saya juga berharap, kepada publik atau para netizen yang melihat status tersebut untuk tidak memberikan komentar sembarangan tanpa mengetahui yang sebenarnya apa yang terjadi” pungkas Manton.

WARTAWAN