Sultra – Kolaka– Keberadaan tambang nikel yang dilakukan oleh mafia tambang yang berlokasi di pemukiman warga tepatnya di Desa Oko-Oko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka menuai sorotan keras oleh lembaga kontrol Garda Muda Anoa Sultra. Minggu,05/09/2021.
Seperti yang diungkapkan oleh pembina GMA Sultra Hedianto Ismail, kami sangat geram dengan aktivitas pertambangan ilegal yang berada di belakang kantor pemerintahan Desa Oko-Oko itu, mereka sangat kebal hukum
“Kami curiga ini ada oknum yang bermain dengan pihak pengelola tambang, karena aktifitas tersebut masih mulus-mulus saja dalam melakukan kegiatan. Olehnya itu, kami juga meminta APH Polda Sultra untuk memeriksa dokumen penjualan yang di gunakan tambang tersebut,” Pinta Hedianto Ismail yang juga selaku Ponggawa Aha (Ketua) BANDERANO Tolaki.
Sementara itu, menurut Hedianto Ismail, Kasus diatas telah diatur didalam UU Pertambangan dengan dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”
Pada media ini, ia menambahkan bahwa pihaknya mengancam akan melakukan aksi demonstrasi dengan jumlah masa aksi yang besar apabila, pihak Aparat penegak hukum dalam hal ini, Polda Sultra, Polres Kolaka, dan Dinas ESDM Prov. Sultra tidak bertindak tegas terhadap kegiatan tambang yang diduga ilegal itu. Pungkasnya.