Catat, BBM Jenis Premium di Jawa dan Bali Bakal Hilang 2021

redaksi

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), baru-baru ini membeberkan bahwa BBM jenis Premium bakal dihapus di Jawa, Madura dan Bali.

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah, melalui webinar yang tayang di Youtube YLKI ID itu berlaku mulai 1 Januari 2021.

Sebagai permulaan, itu akan berlaku di Jawa, Madura, Bali dan kemudian dilanjutkan dengan kota-kota lainnya.

” Alhamdulillah, Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia,” tuturnya, Jumat (13/11/2020).

Maka hal itu, pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor. Komitmen itu dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.

” Pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor ini,” sebutnya.

Lanjut dia, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung kepada kesedihan bahan bakar ramah lingkungan di masyarakat. Sementara berdasarkan data yang dia paparkan, mayoritas masyarakat masih menggunakan Premium yang tingkat pencemarannya tinggi.

” Data penjualan bensin masih menunjukkan Premium dan Pertalite yang mempunyai angka RON di bawah 91 masih mendominasi penggunaan BBM di masyarakat. Premium memiliki angka RON 88 masih mendominasi 55% penjualan bensin,” tutupnya.

Baca juga -->  Hanya Rp 10 Rb, RM Ikan Bakar Daeng Mansyur Manjakan Warga Kendari

WARTAWAN