KONSEL – Diduga ada indikasi Korupsi pada bantuan rehabilitasi Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS), Dinas Pemberdayan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Insvestigasi Dan Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lidik Sultra) laporkan Kepala Dinas (Kadis), Yuliana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.
Ketua LSM Lidik Sultra, Surdiman menjelaskan aroma korupsi itu tercium setelah melakukan monitoring dan pantauan tanggal 19 desember 2020 pada kegiatan P2WKSS tingkat provinsi di desa Wawosunggu kecamatan Moramo.
” Dimana dalam kegiatan pembangunan bantuan rehabilitasi rumah penduduk dengan ukuran 4×8 Meter dan 6×6 Meter itu tidak sesuai kami duga pekerjaan ini markup,” jelas Sudirman kepada media ini. Senin (22/02/2021).
Lanjut Surdiman, mengatakan berdasarkan keterangan warga penerima bantuan bahan bangunan yang diadakan yakni berupa spandek ukuran 0.22 mm, balok 1 kubik,dan papan 1/2 kubik.dan rumah yang dikerja atau direhab tidak cukup 50 unit.
Setelah dilakukan konfirmasi ke dinas melalui bidang terkait, Sambung Surdiman, kepala bidang kualitas hidup perempuan keluarga dan data Hamid, Menerangkan bahwa dirinya sebagai kepala bidang yang membindangi kegiatan tersebut tidak tahu menahu terkait persoalan anggaran melainkan dirinya sebagai pekerja, dan yang mengetahui persoalan anggaran adalah bendahara.
“Sementara dari keterangan ibu Yuliana sebagai KPA, mengatakan pihaknya telah menugaskan sepenuhnya kepada kepala bidang dan bendahara untuk melaksanakan kegiatan P2WKSS, kalau mau data cari di keuangan, ” ujar Sudirman menirukan ucapan Kadis P3A .
Menindak lanjuti keterangan dari dinas P3A, Sudirman melakukan investigasi ke Badan Keuangan dan Aser Daerah (BKAD) untuk menanyakan hal itu kepada Kepala BKAD DR. Sahlul.
” Aneh masa data mereka bisa ada di dinas keuangan dan kalaupun ada tapi itupun kan hanya arsip,” kata Sahlul.
Atas dasar itu, tambah surdiman menilai kepala DP3A tidak melaksanakan tugasnya dalam pengawasan sebagai KPA, dalam kegiatan Pembagunan bantuan rehabilitasi rumah penduduk yang menelan anggaran sebesar Rp 689.820.000 yang bersumber dari APBD tahun 2019.
” Dugaan Korupsi di DP3A Konsel, hari ini kami laporkan di kejaksaan negeri konsel,” pungkasnya.
Laporan: Tim Redaksi