Sultra – Kendari – Miris, pengadaan hewan ternak yaitu sapi di Desa Polua Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe menuai sorotan publik. Kamis, 23 September 2021.
Pengadaan hewan ternak tersebut diduga ada indikasi di Korupsi. Pasalnya, menurut sumber informasi terpercaya yang enggan disebutkan namanya ia mengatakan bahwa pengadaan hewan ternak (Sapi) tersebut sebanyak 70 ekor lengkap dengan kandang. Pagu Anggaran tersebut sebesar Rp. 433.500.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus Rupiah) Tahun 2020 lalu.
Lebih ironisnya, saat media ini konfirmasi kepada Kepala Desa Polua (17/09/2021), ia mengatakan bahwa pengadaan hewan ternak tersebut hanya 40 ekor tanpa kandang. seiring berjalannya waktu dihari dan tanggal yang sama saat dilakukan konfirmasi, Kades Polua Kecamatan Sampara mengatakan lagi bahwa pengadaan tersebut sebanyak 51 ekor Sapi. Dengan berulang ulang Kades Polua katakan “Pengadaan Sapi ini tidak dengan kandang, khusus Sapi saja” Katanya
Sumber terpercaya lainnya yang juga tidak ingin disebutkan namanya didalam media ini, ia mengatakan pengadaan Sapi tersebut sudah dengan pembuatan kandangnya, dan itu sesuai didalam pagu anggaran tahun 2020. Ucap dia yang tidak ingin disebutkan namanya
Setelah media ini melihat pagu anggaran tahun 2020, bahwa memang benar adanya, dengan pagu anggaran Rp. 433.500.000 sudah dengan Kandangnya.
Menurut hemat kami selaku media, jika hewan ternak tersebut sebanyak 70 ekor walaupun yang terealisasi hanya 40 ekor atau 51 ekor sapi sesuai pernyataan Kades Polua, dimana akan disimpan hewan ternak sebanyak itu ?
Masih sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, yang juga berperan penting didalam perencanaan Desa ia juga membeberkan, pengadaan tersebut memang harus dibuatkan masing – masing kandangnya. Bebernya
Dari hasil keterangan diatas, ditanggapi langsung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK).
Pada media ini, Arjono Nuru, S.Sos Divisi Investigasi BARAK ia menyampaikan bahwa akan melaporkan kasus pengadaan hewan ternak di Desa Polua, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
“Kasus Desa Polua tahun 2020 pengadaan sapi, kami akan laporkan, karena kami juga menduga ini ada indikasi diduga telah di Korupsi. Sebab dari hasil investigasi kami tidak sesuai dengan dengan apa yang di sampaikan oleh Kades Polua. Apalagi ini ditambah dengan sumber terpercaya kita seseorang yang punya peran penting di Desa,” Tandasnya, Arjono
Selain itu, menurut Arjono Nuru, S.Sos mengatakan, Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa.
Lanjut ia katakan, Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Pungkasnya
Laporan : Manton