Diduga Beberapa Oknum Kadis Lingkup Pemda Konsel dan Bendahara Telah Menyelagunakan Anggaran Negara dengan Dalil Sumbangan Peringatan HPN

Redaksi LFnews

 

KONSEL- Kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) jatuh pada Kamis (9/02/2022). Yang baru-baru dilaksanakan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra). mendapat kepercayaan jadi tuan rumah peringatan HPN tersebut.

akan tetapi pelaksanaan peringatan HPN. diduga telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum penjabat ber-dasi tidak bertangung jawab, sebab dengan adanya HPN menjadi momen bahagia para oknum untuk kepentingan pribadi maupun kelompok dengan dalil sumbangan yang tidak diketahui jelas peruntukannya.

Salah satunya yang diduga kuat ikut memanfaatkan anggaran negara yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemda Konsel, hal itu dibuktikan dengan adanya informasi dari oknum bendahara inisial “ER” dan oknum Kadis inisial “IR”,Rabu (09/02/2022).

Oknum bendahara tersebut mengatakan, saya sudah menyetorkan dana dengan total Rp. 3.500,000 kepada salah satu oknum yang ber-dinas dilingkup Konsel. Dana tersebut untuk keperluan penyambutan Hari Pers Nasional,”katanya.

Baca juga -->  PT Wijaya inti Nusantara (WIN ) Diduga Kembali Melakukan PHK Sepihak Pada Karyawan

yang ikut serta menyumbang yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konsel, dengan jumlah yang sama pula,” tutup inisial e di media ini.

Ditempat yang berbeda oknum Kadis, saat dihubunggi melalui sambungan via WhatsApp oleh media ini, dengan maksud dan tujuan menanyakan kapan dibayarkan biaya iklan cetak. Namun penjelasan oknum Kadis sangat mengejutkan.

”Oknum kadis mengatakan, Belum bisa membayarkan biaya iklan disebabkan sudah tidak ada dana dikarenakan baru-baru ini sudah menyetor dana untuk biaya HPN,” katanya

Menindak lanjuti informasi yang diperoleh media ini, adanya dugaan keterlibatan Badan Keuangan dan Aset Daerah telah menyumbang pada kegiatan HPN, (15/02/2022).

Namun ironisnya, Kadis BKAD enggan menemui media ini seakan-akan alergi dengan media, dan Oknum kadis BKAD tidak koperatif.

Menanggapi hal itu, Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L.KPK) Konsel. Aguslan kepada media ini mengatakan, tindakan yang dilakukan Dua (2) oknum tersebut sangat tidak bisa ditolerin lagi.

Baca juga -->  Bawaslu Konsel Catat Delapan Perkara Tindak Pidana Pemilihan, Pada Pilkada 2020.

”sebab, apa yang telah dilakukan oleh oknum tersebut jelas sudah merugikan negara. semestinya selaku penyelenggara negara yang bersih dari korupsi dan nepotisme atau pun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). tidak mudah di intervensi oleh siapapun apalagi dengan alasan sumbangan yang sangat fantastik jumlahnya,” ucap Agus.

saya Selaku Lembaga Kontrol tentuh hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, sebab, kalau dibiarkan maka oknum-oknum tersebut se-enaknya saja melakukan hal-hal yang dapat merugikan keuangan negara. Untuk itu perluh ada tindakan sehingga dapat memberi efek jerah.

Agus pun menduga bukan hanya dua ASN ini yang ikut terlibat akan tetapi bisa saja OPD Konsel yang lain terlibat didalam pelaksanaan HPN,” terangnya.

Baca juga -->  Momentum Pada Bulan Ramadhan, Pemdes Lainea Laksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pada Tahun 2023

“menegaskan, akan segera melaporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH),”tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dari oknum kadis dan bendahara.

Laporan : Yusdar

WARTAWAN