Diduga Kades Tolihe Sunat BLT DD, Alasan Perehapan Mas,jid,

KONSEL – Masyarakat Desa Tolihe Kec. Baito, Kab. Konawe Selatan (Konsel), Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra), Menerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) susulan nominal 300 ribu/KK, yang penyalurannya sekaligus Dua Bulan, sehingga setiap penerimah diberikan sebesar 600 ribu yang terhitung Juli dan Agustus 2020,

Saat penyaluran tersebut, setiap penerima dimintai untuk menyetor 100 ribu, dengan alasan untuk perbaikan Mesjid,

Beberapa masyarakat warga Desa Tolihe, Kec. Baito, penerima bantuan BLT DD merasa tidak ihklas dengan adanya pemotongan, sebab ide pemotongan tersebut sangat dadakan, yang lahir tanpa diawali dengan Musyawah sebelumnya.

Saat ide muncul hingga penyaluran tersebut, Camat Baito berada ditempat, sehingga kejadian ini terkesan ada pembiaran, atas pemotongan tersebut  masyarakat sangat keberatan dan mengadukan hal ini pada  lembaga komando pemberantasan korupsi (L.KPK Sultra)

Atas dasar ini, Ketua L.KPK Sultra Akmal,  Menggapi aduan masyarakat tersebut,  yang mana menurutnya ini merupakan hal yang harus ditindak lanjuti.

Saat dilakukan klarifikasi pada Kades Tolihe, dengan mengunjugi di Kediamannya, kades Tolihe tidak berada di Tempat, lalu kemudian tim langsung mengkonfirmasikan pada Camat Baito di Rujabnya, alhasil tim investigasi L.KPK Sultra bersama beberapa Awak media bertemu dengan Camat Baito, Hariyanto Liambo.

Baca juga -->  Tak Terawat,Kondisi SMAN 24 Konsel Sangat Memprihatinkan

Dalam keterangan dan penjelasan Camat Baito saat ditemui di Rujabnya mengatakan bahwa” penyaluran BLT susulan di Tolihe itu saya hadiri, dan pada saat ide itu muncul, saya sudah sampaikan bahwa jangan ada pemotongan karena BLT ini sangat sensitif, dan jangan sampai ada warga yang tidak ihklas dan melaporkan pada pihak lain”, ucap Hariyanto saat ditemui di Rujab.

” BLT yang diberikan langsung pada Masyarakat merupakan tindakan yang dilakukan dengan penanganan khusus yang disebabkan oleh munculnya Pandemi Covid 19, yang tidak bisa dipotong dengan alasan apapun itu”, tegasnya.

Adapun ide muncul saat itu, tambahnya, dari Kades Tolihe, yang diiyakan oleh Warga penerimah BLT, dan penyalurannya diberikan langsung 600 ribu untuk Dua Bulan sekaligus, kemudian setiap penerimah langsung menyetor kembali 100 ribu, urainya.

BLT ini merupakan perintah langsung dari Pemerintah Pusat, dalam rangka penanggulan Pandemi akibat wabah virus Corona ( Covid 19 ), yang telah melanda Dunia, pungkas Camat Baito.

Baca juga -->  Klarifikasi Kades Horodopi Terkait Foto yang Beredar Di Media Sosial, Ini Tanggapannya.

Dan alasan dari Kades Tolihe Waminarsih, pada saat setelah penyaluran BLT,  kenapa masyarakat tidak terima full Dana BLT tersebut sebanyak Rp.600,000 itu kita sumbangkan buat biayaya rehap Mas,jid yang sudah usang,” katanya

Adapun nominal sumbangan yang dipatok kepada masyarakat penerima BLT sebesar Rp.100,000 / Kepala Keluarga ( KK).

Hal itu yang disampaikan Kepala Desa (KADES) Tolihe Waminarsih saat ditemui wartawan Fakta Pemberitakorupsi.com dikediaman Rujap Camat Baito Sabtu (05/09).

Kades menggungkapkan” sumbangan yang Rp.100,000 itu untuk biaya rehap Mas,jid yang sudah di makan usia, untuk itu pada saat penyaluran saya umumkan untuk menyumbangkan Dana BLT yang sudah diterima,” ujarnya

Selain itu Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Propinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) Akmal, mengecam keras dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Kades Tolihe dengan cara memotong ataupun dalil sumbangan.

Akmal mengungkapkan” apapun alasannya tidak dibenarkan kalau Dana BLT  ada pemotongan atau sumbangan, apalagi dalam kondisi saat sekarang ini, dimana kita semua menghadapi situasi dan kondisi yang sangat menakutkan yaitu adanya wabah atau penyakit Covid -19,” cetusnya

Baca juga -->  Bersama Konsorsium Wartawan Konsel, SS: Maju Karena Ingin Bangun Kampung,

Sementara  yang menerima Dana BLT tersebut rata rata masyarakat miskin, kenapa harus ada lagi beban atau sumbangan yang nominalnya Rp.100,000.

Untuk itu Saya selaku Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L.KPK) akan segera melaporkan dugaan tersebut kepada Penegak Hukum (APH) agar cepat ditindak lanjuti,” tutupnya

Laporan :  Tim
Editor      :  Yusdar

WARTAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *