faktasultra.com-(Konsel) Pekerjaan pembangunan posyandu yang terletak di Desa Wonua Raya kecamatan Baito,Kab Konawe Selatan(Sultra)
Yang mana pekerjaan tersebut di kerjakan di tahun anggaran 2019 tahap tiga (3), yang bersumber dari alokasi dana desa (DD) tahun 2019 ,
Pasalnya” hasil penelusuran dan fakta dilapangan oleh wartawan media Faktasultra.com ditemukan salah satu item pekerjaan yang sengaja dilalaikan yaitu bangunan tak memiliki plafon, hal itu yang menjadi sorotan dari wartawan sehingga mencoba menemui mantan Kepala Desa perihal klarifikasi terkait pekerjaan posyandu yang tidak memiliki plafon,tetapi beliau tidak berada dirumah, namun wartawan mendapatkan nomor ponsel mantan Kepala Desa Wonua Raya dari masyarakat.
“Setelah wartawan Faktasultra. Com menghubunggi mantan Kepala Desa Wonua Raya Via sellular 04/5/2020, Saat di mintai keterangannya terkait pekerjaan bangunan posyandu yang di kerjakan pada tahun anggaran 2019 tahap tiga (3). Yang tidak dirampungkan atau tidak memiliki plafon.
Mantan Kepala Desa Wonua Raya berdalih atau membantah kalau pekerjaan bangunan posyandu yang di kerjakan sewaktu masih menjabat atau tepatnya diakhir masa jabatannya tahun 2019 tahap tiga (3), itu memang tidak memiliki plafon, ia mengaku kalau pekerjaan pembangunan posyandu itu sudah sesuai hasil musyawarah Desa(MUSDES) dan telah kami sepakati bersama.”
“Lanjut mantan Kepala Desa, pada saat perencanaan awal sebelum di laksanakannya pembangunan posyandu, masyarakat juga tahu kalau bangunan tersebut memang tidak memiliki plafon, untuk itu saya selaku mantan Desa wonua Raya tidak mungkin bertindak atau melaksanakan kegiatan tersebut kalau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah kami sepakati bersama,” Ucap mantan kades.
“Berbeda pula yang dikatakan oleh ketua BPD Desa Wonua Raya saat di mintai keterangannya oleh media terkait bangunan posyandu yang tidak memiliki plafon melalui sambungan via telpon 08/05/2020.
Ketua BPD mengatakan bahwa” kalau kegiatan pekerjaan bangunan posyandu yang di kelola pak mantan kepala desa di tahap tiga (3) tahun 2019, menurutnya” perencanaan awal pembangunan posyandu memang memiliki plafon, tetapi kalau ada perubahan lagi mungkin bisa jadi tidak memiliki plafon, untuk itu lebih jelasnya coba tanyakan sama mantan Desa,” Ucap ketua BPD
Menanggapi Hal itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Wonua Raya saat di mintai keterangannya melalui via telpon terkait pembangunan posyandu yang tidak memiliki plafon, yang dikerjakan pada tahun Anggaran 2019 tahap tiga(3) yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang mana kegiatan tersebut di kelola mantan Kepala Desa Wonua Raya 11/06/2020.
“Saya selaku tokoh masyarakat Desa Wonua Raya, sangat menyayangkan dengan keputusan yang di lakukan pak mantan Kades, pasalnya”pada saat kami musyawarah bersama ataupun perencanaan awal kegiatan pembangunan posyandu tersebut memang seharusnya memiliki plafon, tetapi pada kenyataan dilapangan tidak dipasangkan plafon, bahkan anggarannya pun besar jadi tidak alasan untuk tidak di pasangkan plafon.”Ungkapnya
Untuk itu sebagai tokoh masyarakat Desa Wonua Raya, berharap” kepada Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun Instansi terkait untuk turun langsung melihat kondisi Bangunan Posyandu yang tidak memiliki plafon itu, agar itu tidak menjadi polemik dimata masyarakat. “Harap tokoh masyarakat yang enggan di sebutkan namanya.
(Andi)Akml)