Diduga Oknum Lurah Lapuko Lakukan Pungutan Liar Pada Mobil Perusahaan Pengangkut Material Batu Suplit

Redaksi LFnews

 

Konawe Selatan – Dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) yang dilakukan oleh Lurah Lapuko Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL) Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) sudah sangat meresahkan

Salah satu warga pemberi informasi kepada media ini yang tidak ingin disebutkan inisialnya, mengatakan bahwa oknum Lurah Lapuko sudah lama menjalankan perannya alias memanfaatkan jabatannya untuk memungut biaya kepada perusahaan pengangkut material batu/suplit yang melintas di wilayah Lapuko tanpa ada dasar hukum yang jelas, Kamis (10-11-2022).

apa yang dilakukan oknum Lurah Lapuko sangat bertentangan dengan hukum sebab Lurah tersebut sudah memungut biaya tanpa ada dasar hukum yang jelas sehingga hal ini dapat disimpulkan kejahatan luar biasa alias mengambil keuntungan kepada orang lain guna kepentingan pribadi,”ucap masyarakat.

“Saya menuturkan bahwa, sebelumya Oknum Lurah tersebut melakukan rapat bersama pemilik perusahaan/pemilik roda empat dengan alibi uang debu dan disepakati lah uang debu dengan besaran Rp. 500/ton. Namun berjalannya waktu uang debu tersebut tidak memberikan nilai positif bagi masyarakat Kelurahan Lapuko sehingga masyarakat ber-anggapan oknum Lurah memanfaatkan jabatannya guna kepentingan pribadinya dan perluh diketahui dana transperan dari salah satu perusahaan masuk direkenig LPM,” katanya.

Baca juga -->  Pemdes Lambakara Helat Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Pada 80 KPM

Menanggapi hal itu Sekretaris Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Konsel Iron saat dihubunggi oleh media ini melalui sambungan via selluler.

Iron mengatakan, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum Lurah Lapuko dengan melakukan Pungutan Liar (PUNGLI) jelas sangat bertentangan dengan hukum dan harus diberantas, ucapnya.

Perluh dipahami bahwa, retribusi atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu sudah ada yang kontrol dalam hal ini Dinas Perhubungan (DISHUB) jadi tidak semenah-menah saja memungut biaya tanpa dasar hukum dan peruntukannya untuk apa,” tutupnya.

Menanggapi hal ini, Iron mengatakan pada media ini menegaskan,”apabila terbukti oknum Lurah mengambil keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindakan melawan hukum maka saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan Pungli yang telah dilakukan oleh oknum Lurah. Apa lagi jalan yang digunakan oleh perusahan bongkar muat adalah jalan Kabupaten,” katanya.

Baca juga -->  Hasil Monev DPRD Konsel Dapil II, Pekerjaan Miliaran Rupiah Jadi Temuan

Pada saat media ini mengkonfirmasi Lurah Lapuko terkait dugaan Pungli yang menyeret namanya melalui sambungan via WhatsApp.

mengatakan, Insa Allah pak kami tidak berani lakukan, nanti bisa komonikasi dengan LPM,” katanya.

ditempat yang berbeda Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Lapuko saat dihubunggi oleh media ini lewat sambungan via telpon terkait dugaan pungli

menyampaikan bahwa, memang ada kompensasi dari perusahaan yang melintasi jalan Lapuko menuju jety pemuatan material seperti sertu namun perluh diketahui bahwa itu bukan pungli melainkan kompensasi uang debu yang sudah disepakati bersama, sebanyak Rp. 500/ton

dan itu juga atas dasar kesepakayan pada saat rapat antara pihak perusahaan dan Pemerintah setempat serta masyarakat tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, jadi kalau ada masyarakat yang mengatakan bahwasannya itu pungli maka melalui media ini ia tegaskan tidak ada yang namanya pungli,”katanya.

Baca juga -->  Rapat Bamus Dan Evaluasi Bapemperda di Konsel Warnai Kericuhan

menyampaikan aktifitas muat bongkar sudah berjalan kurang lebih satu tahun kemudian dana yang terkumpul di rekenig Bendahara sudah mencapai Rp. 40.000,000 dan itu kita akan rapatkan kembali dengan masyarakat Kelurahan Lapuko kira-kira dana tersebut apa saja peruntukannya

“Sehingga dana yang sudah terkumpul dapat berguna serta bermanfaat bagi masyarakat Kelurahan Lapuko, tutupnya.

Laporan : Yusdar

WARTAWAN