Diduga Pendamping Lokal Desa Kecamatan Baito Menghalangi Kinerja Journalist

Redaksi LFnews

KONSEL- Sangat disayangkan Perilaku Arogan Se-orang Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL), yang menghalangi tugas journalis.

Hal itu terjadi pada wartawan  livefaktanews.co.id atas nama Yusdar  mendapat sambungan telpon dari PLD Kecamatan Baito inisial M, yang tidak terima Desa binaannya diberitakan oleh media ini, Minggu (16/10/2021).

Inisial M merasa tidak terima Desa binaannya disorot oleh media Nasional livefaktanews.co.id atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD.)

“Dalam percakapan lewat sambungan via telpon inisial M mengatakan, kepada wartawan livefaktanews.co.id bahwa, “APA”  Katanya Kamu pergi Posting Di Fb Penyalagunaa Dana desa Ahuangguluri,” ucap inisial M

Menanggapi laporan wartawannya, direktur utama livefaktanews.co.id Akmal angkat bicara saat ditemui dikediamannya, Minggu (17/10/2021).

Akmal menyampaikan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya hal itu untuk kontrol kinerja pemerintah dalam pengawasan, dan itu sudah di atur sesuai Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang pers.

Baca juga -->  Ketua DPD RI Minta Masyarakat Tak Takut Divaksin

“dan barang siapa yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas journalistik diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 (Tahun) atau denda 500.000,000. (LIMA RATUS JUTAH RUPIAH) Pasal 18 ayat (1) ,”Ungkapnya.

Lanjut Akmal, adapun inisial M ini tetap akan dibuatkan aduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan menghalangi tugas journalistik, hal ini bertujuan untuk memberikan efek jerah kepada siapapun yang coba menghalangi tugas journalist dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya.

Hal serupa disampaikan oleh Korwil Sultra livefaktanews.co.id Hendarwan Sepriyadi, ia mengatakan sangat menyayangkan prilaku se-orang PLD inisial M yang tidak tahu tufoksinya sebagai PLD.  Seharusnya sebagai PLD  dapat memberikan tutur kata yang baik atau membantu mencarikan solusi kalau dalam pemberitaan itu memang tidak benar adanya,”ungkapnya.

Baca juga -->  Ratusan Warga Demo, Tuntut Kades Lerepako Konsel di Copot Dari Jabatannya

“Tetapi kalau saya mendengar bahasa lewat percakapan sambungan telpon dari saudara Yusdar, jelas PLD ini tidak mencerminkan atau tidak patut dijadikan sebagai Pendamping Desa.

Yang menganggap dirinya dialah sebagai, tentuhnya dengan adanya dugaan intervensi kinerja pers. Saya selaku Korwil tidak terima kejadian ini dan akan segera melaporkan secara resmi bersama seluruh Kru livefaktanews.co.id,”ucap Hendarwan.

Jelas ini sudah melenceng dari Undang-undang Desa terkait kinerja Pendamping Lokal Desa atau PLD sebagai pendamping Desa dibawah kementrian Desa, dengan tujuan mewujudkan pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi yang pembentukannya berdasarkan Undang-undang Desa yang bertugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sehinga dapat tercipta pembangunan desa.

“Untuk itu saya berharap kepada Kementrian Desa Pemda Konsel, agar epaluasi kinerja Pendamping Lokal Desa yang tidak ber-etikat yang dapat merusak kinerja Kemendes, guna mewujudkan cita-cita Bangsa dalam mewujudkan pembangunan,”tutupnya.

Baca juga -->  Terkait Kisruh KK, Istri Pemilik Kopi Kapal Api Diduga Kuat Lakukan Penggelapan Pajak

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari Pendamping Desa inisial M.

Laporan : Tim

WARTAWAN