Diduga Tidak Memiliki IUP, LSM LIRA SULTRA Resmi Melaporkan PT Citra Surya Delapan Ke- Kejaksaan Tinggi.

Redaksi LFnews

 

KENDARI – Aksi unjuk rasa DPW Lumbung Informasi Rakyak ( LIRA) Sulawesi Tenggara, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, Kamis 3 Februari 2022, yang di nahkodai sebagai jendral lapangan David Konasongga dan Korlap Tungga jaya dan Andre.

terkait adanya salah satu perusahaan Pertambangan PT Citra Surya Delapan yang melakukan penambangan nikel yang terletak di kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara Sultra Desa Morombo pesisir pantai di duga telah melakukan aktivitas penambangan yang di duga secara ilegal karena tidak memiliki IUP bahkan telah di duga melakukan aktivitasnya mulai dari ilegal mining dan penggunaan terminal khusus Jeti,serta pengrusakan Hutan Produksi terbatas ( HPT) di duga pula tidak memiliki dokumen,sebagai sarat mutlak.

 

” untuk melakukan pertambangan mulai dari eksplorasi sampai dengan tahapan produksi,namun kenyataannya PT Citra Surya Delapan,masih saja melakukan aktivitasnya bahkan,telah menggarap hingga melakukan penjualan Ore Nikel,” ungkap jendral lapangan David Konasongga.

“dalam Orasinya.di kantor kejaksaan Tinggi, PT Citra Surya Delapan dalam melakukan aktivitas penambangan nikel kalau tanpa memiliki IUP dan dokumen resmi,melakukan penambangan ini sudah jelas telah melanggar Undang undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hutan lindung ,Undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran,serta telah melanggar peraturan menteri ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan Kaidah pertambangan mineral dan batu bara,”tendas David.

Baca juga -->  PPWI Sultra Gelar Aksi Demo di Polda, Berikut Tuntutannya

“Untuk di ketahui PT Citra Surya Delapan,merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tidak terdaftar pada kementrian Energi Sumberdaya dan mineral dan tidak terdaftar pada Modi dan Momi Minerba ,bahkan di duga tidak memiliki izin usaha produksi ( IUP) pertambangan namun kenyataannya PT Citra Surya Delapan( CS 8 ) telah leluasa melakukan aktivitasnya,bahkan di duga telah men JO kan kurang lebih 17 perusahan untuk turut serta melakukan pengerukan Ore nikel dengan luas kawasan 99 Ha,sehingga hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan bagi kami siapa, yang menjadikan perusahaan tersebut dengan leluasa melakukan kejahatannya.

Baca juga -->  Hilman Thaib: Propamkan Saja Aparat yang Lakukan Pembiaran Atas Kasus Pemerkosaan di Wakatobi

“Dimana keberadaan penegak hukum kita selama ini, dan ini patut di duga bahwa, ada oknum oknum penegak hukum yang ikut terlibat menjadi perisai perusahaan sekelas PT Citra Surya Delapan,” ucapnya.

massa aksi kami  juga Meminta kepada pihak- pihak, yang memiliki kompoten di bidangnya seperti,UPP Syahbandar kelas III molawe, Dinas Kehutanan provinsi Sultra dan dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra agar turut serta bertanggung jawab atas dugaan penggunaan serta pemberian SIB/SPB,pengrusakan Hutan produksi terbatas serta kejahatan lingkungan yang di duga di lakukan oleh PT Citra Surya Delapan,”  ungkap Kordinator aksi.

“Dalam  Massa aksi kami, untuk  meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan ilegal mining ,pengrusakan hutan produksi.

Di tempat yang sama Sekretaris wilayah Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Sultra Heri Tri Aji.SH mengatakan bahwa,apa yang di suarakan hari ini,maka dengan tegas saya minta pada pihak kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara untuk segera memproses secara hukum pihak- pihak, yang ikut bermain di perusahaan tambang yang terletak di Desa Morombo Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara Sultra, karena patut di duga negara sudah di rugikan milyaran rupiah,dan pihak kami hari ini telah menyerahkan laporan di kejaksaan tinggi Sultra sebagai bukti data awal permulaan untuk di jadikan bahan penyelidikan dan penyidikan,”tegasnya.

Baca juga -->  Terciduk, Puluhan jerigen Dimobil Pick Up Pengetap !!! FKPMI : Minta PERTAMINA Tindak SPBU Nakal

Laporan : Tim

WARTAWAN