DPD GSPI Sultra Minta APH Segera Memanggil dan Memeriksa PT Sambas dan PT Visi Deptindo

Redaksi LFnews

 

Kendari – Aktivitas pengangkutan Ore Nickel PT Visi Deptindo Mineral di Jetty PT Sambas Mineral Mining yang diduga tidak mengantongi izin terminal khusus (Tersus), diduga keras melanggar hukum. Tetapi Sayang sungguh seribu sayang hal itu diduga dibiarkan begitu saja tanpa ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu disampaikan oleh Manton selaku Ketua Humas DPD GSPI Sultra, Rabu 29 Juni 2022.

“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim DPD GSPI Sultra, kegiatan pengangkutan Ore Nickel yang dilakukan oleh PT. Visi Deptindo diduga kuat melakukan Konspirasi,” Kata Manton

Sambung Ketua DPD GSPI Sultra, Manton menyatakan, “Kami meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan DPR RI Komisi III untuk segera menindaklanjuti, Memanggil dan Memeriksa PT Sambas dan PT Visi Deptindo. Selain itu, kami juga meminta agar para penegak hukum untuk memproses para pelaku yang turut serta dan membantu atau melakukan untuk memuluskan aktivitas PT Visi Deptindo Mineral dalam menggunakan Jetty PT Sambas Mineral Mining yang diduga belum memiliki izin Tersus. Termaksud dugaan penjualan Dokumen,” Tegas Manton

Baca juga -->  lakukan Upaya Pengembangan di Sektor Ekonomi, Kadin Sultra Memaksimalkan dengan Baik

Tak hanya itu, Ketua Humas DPD GSPI Sultra itu meminta Aparat Penegak Hukum segera memanggil dan memproses Pj KUPP Kelas III Lapuko terkait surat permintaan Dispensasi kepada PT Sambas Mineral Mining, yang diduga untuk kepentingan umum sementara.

“Dengan adanya Surat Permintaan untuk pemberian Dispensasi kepada PT Sambas berarti dugaan kami semakin kuat bahwa telah terjadi aktivitas pengangkutan Ore Nickel PT Visi Deptindo di Jetty PT Sambas. Sementara itu, menurut kami bahwa Jetty tersebut diduga tidak bisa di Komersilkan,” Terang Manton

Baca juga -->  Tarkait Pencemaran Nama baik Media Sidikkasus Resmi Melaporkan Ke Polda-

Untuk diketahui, Lanjut dia (Manton), “Aktivitas Jetty tersebut beralamat di Desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.” Bersambung.

Laporan : Tim

 

WARTAWAN