DPD GSPI Sultra Minta KPK RI Periksa Proyek Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran Senilai 69 Miliar Lebih

Redaksi LFnews

Kendari – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) diminta memeriksa terkait Proyek Jalan Lingkar Kota Kendari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp. 69 Miliar lebih. Dan hal itu juga ditanggapi oleh salah satu organisasi.

Terkait itu, dibeberkan langsung oleh Manton selaku Humas DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara (Sultra). Sabtu, 22/01/2022

Menurut Manton dalam pantauannya dilapangan, bahwa ditemukan beberapa titik pengaspalan yang dikerjakan namun terdapat Join atau sambungan pengaspalan yang tidak merata. Selain itu, Pori – pori Aspal pun terlihat jelas dan kasar. Sehingga keindahan atau dikenal dengan sebutan estetika diduga kurang bagus atau tidak maksimal.

Diketahui, Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. USAHA SUBUR SEJAHTERA. sumber dana APBN Murni Direktorat Jenderal Bina Marga (Balai Jalan Nasional Sulawesi Tenggara), dengan volume kerja 14 KM.

Dan lebih parahnya lagi, lanjut kata dia, Aspal tersebut diduga Hangus. Penyebabnya adalah karena suhu panas yang terlalu tinggi akibat jarak AMP dan Titik Lokasi sangat jauh.

“Pinggir aspal tersebut sangat mudah terbuka, padahal hanya menggunakan dengan gesekan tangan dan sepatu. Dalam gesekan tangan waktu beberapa bulan lalu Tahun 2021, Tidak ada sedikitpun Aspal yang melengket,” Beber Humas DPD GSPI Sultra, Manton

Baca juga -->  LSM Suara Masyarakat Sultra Desak Kejati Sultra Segera Memeriksa Proyek Rehabilitasi Dermaga yang Bersumber Dinas Perhubungan Prov. Sultra

Kemudian, lanjut Manton, Paradigma yang dihimpun oleh manton bahkan turun langsung kelapangan bersama – sama dengan tim Kuality kontrol saat itu, yang enggan di ketahui namanya oleh publik, setelah memeriksa kualitas aspal ia mengatakan bahwa aspal tersebut HANGUS akibat suhu yang terlalu tinggi karena jarak AMP dengan titik lokasi pekerjaan sangat tinggi.

Lanjut, bahkan ia pun memeriksa Join dan Pori – pori Aspal tersebut, lalu ia katakan bahwa aspal tersebut tidak benar atau kurang bagus dan atau tidak sesuai.

Masih Manton, Tak hanya itu dititik lainnya, pada pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari juga ditemukan tidak sesuai dengan tingkatan timbunan material. Maksudnya adalah diduga setelah di lakukan Clearing tanpa melalui LP B, melainkan langsung pada timbunan material LP A atau Sirtu 2/3.

Masih yang sama, Pembangunan Jalan Lingkar kota Kendari diduga juga melanggar undang – undang Jalan No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan yang dimana telah di atur pada Pasal 9 Ayat 1.

Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor yang menghubungkan antara Ibu Kota Provinsi dan jalan strategis Nasional. Jadi jalan yang di bangun di kota Kendari ini bukan jalan Nasional, melainkan adalah status jalan kota Kendari. Ada apa dengan Balai Jalan Nasional ?

Baca juga -->  Kejagung RI dan Kejati Sultra Diminta Serius Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Terkait Proyek Asrama Haji dan Jembatan Laosu

Jika proyek proyek tersebut ada Diskresi dari Menteri PUPR mana buktinya ?. Adapun itu juga, Menteri PUPR dan Dirjen Bina Marga diduga melanggar undang – undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Tentang Diskresi.

Menurut Humas DPD GSPI Sultra, ia mengatakan, Diskresi itu tidak gampang, karena pemerintahan di Sultra atau kota Kendari tidak dalam Stagnasi didalam yang tertuang di Pasal 25. Penggunaan Diskresi yang berpotensi merubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari atasan pejabat sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.

Lebih ironisnya lagi, selisih antara pagu anggaran dengan hasil menang tender sangat jauh kurang lebih 17 Miliar. Dengan anggaran selisih sebanyak itu apakah bisa yakinkan tidak akan berdampak pada Kualitas dan Kuantitas bangunan agar tidak tidak terjadi yang diduga Cacat Mutu.

Meskipun anggaran 17 Miliar itu sudah termaksud anggaran ganti rugi pembebasan lahan masyarakat, tetapi ini lagi – lagi akan menjadi perbincangan publik. Sebab proyek tersebut sampai di jalan poros samping Brimoda Sultra. Dan perlu diketahui juga, anggaran ganti rugi pembebasan lahan masyarakat siapakah yang berhak menerimanya ?. Sebab polemik lahan tersebut menjadi status sengketa sejak puluhan tahun lalu dengan hadirnya SK 137.

Baca juga -->  KAK Sultra Menduga Kejati Tidak Serius Menangani Laporan yang Masuk, Ada Apa ?

Olehnya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera memeriksa, memanggil dan menetapkan tersangka kepada Kepala Balai, Satker dan PPK serta pihak Rekanan Kontraktor Atas dugaan dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil uraian permasalahan diatas, Manton selaku Humas DPD GSPI Sultra juga akan Melaporkan dan membahas terkait Proyek Pembangunan Jalan Lingkar kota Kendari di Jakarta saat melakukan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) di bulan Februari mendatang. Bersambung

Narasumber : Manton

WARTAWAN