DPD GSPI Sultra Sorot dan Bakal Laporkan Proyek Drainase di Kecamatan Palangga Selatan

Redaksi LFnews

 

Sulawesi Tenggara- Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan diduga tutup mata terkait proyek pembangunan saluran air (Drainase) yang terletak dibeberapa Desa di Kecamatan Palangga Selatan diduga asal kerja. Terkait hal itu ditanggapi dan di sorot oleh Organisasi Nasional yaitu Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI).

Menurut Ketua Humas DPD GSPI Sulawesi Tenggara, Manton mengatakan proyek tersebut berjalan tanpa keterbukaan informasi publik dalam hal ini tidak memiliki Papan Proyek, sehingga proyek tersebut diduga bebas dikerjakan tanpa durasi waktu yang telah ditentukan oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lantas kata dia, apakah ini yang dikatakan kongkalingkong ?, Dimana peran pemerintah daerah, baik itu dari pihak pengawas instansi, DPRD, Inspektorat dan lainnya ?

Baca juga -->  Demi Menyuarakan Aspirasi Masyarakat, Anak Kampung Bersama Ummat Siap Berjuang di Legislatif 2024

Manton, lanjut ia katakan bahwa dalam pantauannya itu ditemukan beberapa material batu yang digunakan mudah hancur atau tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dimana kekuatan material batu yang digunakan diduga tidak memiliki hasil uji LAP. Oleh karena itu, pembangunan saluran air tersebut diduga tidak akan bertahan lama.

“Lebih ironisnya lagi, masih dalam proses pembangunan sudah ditemukan Drainase tersebut sudah retak bahkan patah,” bebernya

Atas dasar itu, pada media ini melalui via ponsel WhatsAppnya Manton juga menyampaikan bahwa dari hasil investigasi Tim DPD GSPI Sultra dilapangan dan berdasarkan data yang dihimpun oleh DPD GSPI Sultra itu pihaknya akan melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan untuk segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan juga sekaligus melaporkan proyek tersebut kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca juga -->  Defisit Anggaran, TPP ASN Konsel Hanya Dibayar Dua Bulan

” Dari hasil investigasi kami dilapangan dan data yang kami himpun, kami akan melayangkan surat kepada pihak DPRD Kab. Konsel untuk dilakukan RDP, serta dilangsungkan dengan pelaporan resmi ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.” Tutup Manton

WARTAWAN