News  

DPD JPKPN Sultra : Aktivitas Penampungan BBM Tanpa Izin di Lalonggasumeeto Harus di Proses Hukum

Redaksi LFnews

 

Sultra – Kendari, Viralnya penampungan solar tanpa izin di Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadi pertanyaan besar Organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara.

Woroagi ketua DPD JPKP National Prov. Sultra, menurutnya ia menyampaikan terkait penampungan solar tanpa izin di Desa Lalonggasumeeto harus di tindak lanjuti oleh pihak penegak hukum.

Ketua DPD JPKP Nasional itu juga mengatakan, pihak penegak hukum harus menangkap pelaku tersebut. Tak hanya itu, Aparat Kepolisian juga harus menindaklanjuti oknum atau perusahaan yang sudah turut serta membantu pelaku tindak pidana dalam menyuplai BBM Solar Industri maupun BBM Solar Black Market.

Apalagi pelaku usaha penampungan BBM tanpa izin sudah beraktivitas sudah kurang lebih 2 tahun. Mirisnya, kok dibiarkan begitu saja. Kami khususnya dari Organisasi JPKP Nasional akan terus monitoring dan mengawal terkait kasus ini. Bukan hanya ditutup aktivitas penampungan tersebut, tetapi juga menangkap oknum pelaku tersebut, serta menangkap pelaku yang sudah turut serta membantu atau menyuplai aktivitas tanpa izin ini.

Baca juga -->  Ketua DPD RI Sesalkan Pengeroyokan yang Menewaskan Santri di Ponorogo

Pelaku penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Industri maupun Solar Balck Market tanpa izin itu sangat jelas diatur oleh undang – undang MIGAS. Oknum pelaku penampungan tersebut dapat dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2001 tengang MIGAS, Pasal 53 dan 58 bagi Oknum pelaku tersebut. Sedangkan bagi pihak perusahaan atau SPBU bahkan Pertamina yang menyuplai BBM tersebut membantu oknum pelaku tindak pidana dapat diatur oleh KUHP turut serta.

Ketua DPD JPKP National Sultra, Woroagi dengan nama sapaan akrabnya Agima iya menguraikan dengan jelas dasar hukum pihak kepolisian untuk menangkap oknum tersebut adalah sebagai berikut :

Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Pasal 53, bahwa setiap orang yang melakukan :
A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000,00.
B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00.
C. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00.
D. Niaga sebagaimana dimaksud dalam 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00.

Baca juga -->  Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: DPD RI Dorong Percepat Revisi UU ITE

Sedangkan Pasal 58 yang berbunyi, selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, sebagai pidana tambahan adalah Pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Sementara itu, jerat Hukum bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :
Dipidana sebagai pembantu kejahatan
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca juga -->  SPBU Malili Enggan Melayani Penjualan BBM di Malam Hari

Ketua DPD JPKP Nasional Prov. Sultra Woroagi kembali menegaskan agar segera di adakan penindakan hukum atas dugaan yang di maksud. Jika dalam Jangka 14 hari setelah terbit dimedia ini tidak juga di adakan penindakan dari APH. Maka dengan demikian kami Tegaskan akan melakukan upaya – upaya hukum di tingkatan selanjutnya dan akan menyoroti dan/atau mempertanyakan kinerja APH di Kab. Konawe dan Polda sultra. Pungkasnya.

WARTAWAN