DPD PPWI Sulawesi Tenggara Meminta Bupati Konawe Segera Non Job Kabag Umum  Konawe

Redaksi LFnews

 

Sultra – Konawe, Info tak sedap kembali muncul dari Kepala Bagian Umum dan Penghubung Setda Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. Terkait hal itu, diungkapkan oleh ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara, di Kantor Sekretariatnya, Senin Malam, 13/02/2023, Sekitar Pukul 20.26 WIB.

Menurut La Songo selaku Ketua DPD PPWI Sultra mengungkapkan, beberapa pegawai Staf Bagian Umum Penghubung Setda Kab. Konawe telah melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka menghadiri festival Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (LASQI) Tk. Provinsi Sulawesi Tenggara di Kabupaten Buton Utara pada Tahun 2021 lalu. Tetapi terkait hal itu justru menimbulkan polemik dan sejumlah pertanyaan baginya.

Baca juga -->  Walikota Kendari Sebut 22 Persen Masyarakat Sultra Tidak Percaya Covid-19

Pasalnya, berdasarkan data dan informasi yang dihimpunnya ditemukan beberapa pegawai tersebut yang enggan disebutkan namanya mengakui dan keluhkan adanya SPPD tersebut tidak dibayarkan selama 5 hari. Kata La Songo.

“SPPD nya itu dimulai Tanggal 22 November 2021 sampai dengan 26 November 2021 (selama 5 hari),” terang La Songo.

Lanjut ia katakan, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut dikeluarkan pada Tanggal 22 November 2021, oleh Sekretariat Daerah Kab. Konawe dengan Nomor : 090/SPPD/LD/2021.

Pada media ini, Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo menegaskan dan meminta Bupati Konawe agar segera membayarkan SPPD staf pegawai yang belum dibayarkan pada tahun 2021 lalu.

Baca juga -->  Tes Psikologi Pengadaan Pegawai PPPK Polri Tahun 2023 di SMK 1 Kendari

Selain itu, La Songo meminta kepada Bupati Konawe agar segera Non Job Kepala Bagian Umum Penghubung Setda Kabupaten Konawe. Karena dinilai telah melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng Nama Baik Pemda Konawe.

“Ada apa dengan Kabag Umum Setda Konawe ?, kenapa tidak mau membayarkan SPPD nya pegawai yang telah melakukan Perjalanan Dinas. Sementara Perjalanan Dinas tersebut berdasarkan perintah resmi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe,” Tutur La Songo.

Sambung La Songo, jika dalam waktu dekat ini Bupati Konawe tidak merespon atau tidak mengindahkan hal tersebut, maka DPD PPWI Sultra akan menempuh jalur hukum sesuai perundang undangan yang berlaku. Pungkasnya.

Baca juga -->  PT Visi Deptindo Diduga Kebal Hukum, DPD GSPI Sultra: Benarkan Negara Indonesia Adalah Negara Hukum ?

Penulis : Manton

WARTAWAN