DPD PPWI Sultra Minta Kementerian PUPR RI Segera Mencopot Satker dan PPK Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sultra

Redaksi LFnews

Kendari – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara meminta kepada Balai Bina Marga Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Prov. Sultra untuk segera membongkar beberapa titik pekerjaan drainase (Saluran Air) yang terletak dibeberapa desa di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan.

Pekerjaan tersebut ialah Proyek Reservasi Jalan Tinanggea – Simpang 3 Torobulu – Ambesea – Lainea – Amolengu dengan anggaran sebesar 95.471.621.000,00 Tahun 2021. Hal itu diungkap oleh Manton selaku anggota pengurus Biro Sosial, Budaya dan Olahraga DPD PPWI Sulawesi Tenggara. Kamis, 8/09/2022.

Menurut Manton melalui Pers releasenya yang dikirim melalui via ponsel WhatsApp nya ia menyatakan dari hasil investigasi Tim DPD PPWI Sultra dilapangan, bahwa pihaknya menemukan beberapa material yang diduga tidak sesuai, yakni menggunakan material batu Ore dan Batu Kuning serta material pasir yang menjadi dugaan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis atau standarisasi penggunaan material.

Selain itu juga, Berdasarkan hasil investigasi, DPD PPWI Sultra mendapatkan informasi dari oknum pemerintah desa yang enggan disebutkan namanya, dalam keterangannya itu ia mengatakan bahwa pihak Balai Bina Marga tersebut telah mengeluarkan surat teguran atau pemberhentian penggunaan material jenis batu Ore dan Batu Kuning untuk tidak digunakan, walaupun beberapa titik sudah terlanjur digunakan material batu tersebut. Meskipun demikian juga sumber tersebut tidak memperlihatkan surat dari Balai tersebut.

Baca juga -->  Hadiri Puncak Kegiatan Reuni Akbar IKA'S1R, Ini Pesan Bupati Muna

” Kami menyayangkan atas lalainya pihak pengawas yang diduga tidak bekerja semaksimal mungkin. Karena menurut pengamatan kami, jika pihak pengawas bekerja maksimal dan benar – benar mengawasi sejak proses awal pekerjaan dilaksanakan hingga akhir, tidak mungkin akan menggunakan material batu Ore dan Batu kuning yang diduga sangat mudah hancur dan tidak menggunakan Pasir sesuai yang diduga tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Oleh karena itu, menindaklanjuti informasi tersebut, DPD PPWI Sultra melayangkan surat klarifikasi kepada Balai Bina Marga, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Prov. Sultra, dengan Nomor : 027/B/Klarifikasi/DPD PPWI-SULTRA/IX/2022 .

Kemudian, tepat pada Tanggal 07 September 2022 setelah 1 hari Surat tersebut dimasukan mendapatkan surat balasan dari Balai tersebut. Adapun didalam balasan surat tersebut, sebagai berikut :
1. Nilai Paket sebesar Rp. 95.471.612.000,
2. Batu yang digunakan untuk pekerjaan saluran drainase memenuhi ketentuan dalam spesifikasi adalah batu alam, yang utuh, keras dan awet.
3. Pasir yang digunakan untuk pekerjaan saluran drainase memenuhi ketentuan dalam spesifikasi dan telah dilakukan pengujian material.
4. Pengendalian mutu pekerjaan selalu dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan dalam dokumen kontrak
5. Pekerjaan masih dalam tahan pelaksanaan yang akan berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022.

Baca juga -->  AMMPI-SULTRA Menagih Pernyataan Rahman Rahim dari Fraksi Golkar yang Siap Membakar Kantor Dinas PU Provinsi.

Berdasarkan isi surat balasan tersebut, La Songo juga menanggapi dan menyampaikan bahwa pihaknya sangat Kecam dengan isi surat tersebut yang diduga hanya sebatas membalas surat. Tanpa mengedepankan keterbukaan informasi publik dan memberikan jawaban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Menurut La Songo selaku ketua DPD PPWI Sultra dengan tegas menuturkan, seharusnya pihak Balai Bina Marga melampirkan bukti dokumen atau keterangan hasil uji lab pada material batu Ore, batu kuning dan pasir tersebut. Apalagi dari beberapa pertanyaan yang telah tertuang didalam surat klarifikasi kami (DPD PPWI Sultra) tidak dijawab. Sehingga kami menilai pihak Satker atau PPK Balai Bina Marga terkesan menutupi dan melindungi pihak rekanan (Dalam hal ini Kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan tersebut).

“Biar bagaimana kami juga sudah konsultasi pada sumber terpercaya kami terkait jenis material batu yang bisa digunakan ataupun tidak dapat digunakan,” Ucap Songo

“Kami sampaikan dan tegaskan, agar Kepala Balai Bina Marga, Satker dan PPK turut serta bersama dengan rombongan tim DPD PPWI Sultra untuk segera membongkar pekerjaan tersebut dibeberapa titik di Palangga Selatan. Apabila hal ini tidak dilakukan maka semakin mempertegas dan memperkuat dugaan kami benar adanya,” Tegas La Songo

Baca juga -->  LSM CORAK Sultra Minta Presiden Joko Widodo Berantas PT. Tristaco Diduga Menambang Tanpa IPPKH

Sambung dia, ” Kami yang tergabung didalam kepengurusan DPD PPWI Sultra meminta Kementerian PUPR RI agar segera mencopot Kepala Balai Bina Marga, Satker dan PPK Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulawesi Tenggara,” Pinta La Songo kepada Kementerian PUPR RI

Sekali lagi kami sampaikan dan tegaskan, dalam waktu ini kami bertandang di Kantor Balai Bina Marga guna melakukan aksi Demonstrasi besar – besaran.

“Dalam waktu dekat ini, kami juga akan melakukan demonstrasi di Kantor Balai Bina Marga,” Pungkasnya, La Songo Ketua DPD PPWI Sultra.

WARTAWAN