DPM-HUTAN Kecamatan Laonti Ajukan Permohonan Penghentian Tetap Aktifitas PT. GMS

Redaksi LFnews

 

KENDARI – Dewan Perwakilan Masyarakat Untuk Hukum & Pertambangan (DPM-HUTAN) Kecamatan Laonti akan mengajukan permohonan penghentian tetap aktifitas PT. Gerbang Multi Sejahtera yang beroperasi di site area Amesiu Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan.

Hal tersebut didasari oleh dugaan bahwa PT. GMS telah mengabaikan Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Nomor : B-4395 MB 07/DBT.PLU/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan yang memuat perintah pemberhentian sementara kegiatan penambangan PT. Gerbang Multi Sejahtera sampai dengan pelaksanaan perintah perbaikan dan rekomendasi perbaikan dinyatakan memadai.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh anggota DPM-HUTAN Kecamatan Laonti menunjukan adanyan kegiatan penambangan yang dilakukan berupa aktifitas penggalian di lokasi IUP PT. Gerbang Multi Sejahtera yang dibuktikan dengan foto dan video pada tanggal 14 dan 15 Oktober 2021 dan kegiatan pemuatan ore nikel pada tanggal 15 Oktober 2021.

Baca juga -->  Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Atas dasar tersebut DPM-HUTAN Kecamatan Laonti pada hari Sabtu, 16 Oktober 2021 akan mengajukan surat permohonan penghentian tetap kegiatan operasi produksi PT. Gerbang Multi Sejahtera ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

“Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang kami dapatkan menunjukan bahwa PT. GMS diduga masih melakukan kegiatan penambangan, sehingga kuat dugaan kami bahwa PT. GMS ini sengaja mengabaikan Surat dari Dirjen Minerba tertanggal 7 Oktober 2021 yang memuat perintah pemberhentian sementara kegiatan penambangan sampai dengan pelaksanaan perintah perbaikan dan rekomendasi perbaikan dinyatakan memadai. Hal ini dikuatkan dengan adanya bukti foto dan video kegiatan penambangan di tanggal 14 dan 15 Oktober 2021,” ucap Muhammad Roy.

Lanjut Roy, “Olehnya itu sabtu besok kami akan mengajukan surat permohonan penghentian tetap kegiatan operasi produksi PT. GMS ke Kementerian ESDM RI. Kalau memugkinkan kami akan mengantar langsung surat pemohonannya ke jakarta sekaligus menyerahkan bukti dokumentasi sebagai lampiran surat permohonan penghentian tetap aktifitas penambangan PT. GMS”.

Baca juga -->  Dra.Zanuriah, Hari Kartini Penting Buat Kaum Wanita

Ketua DPM-HUTAN Kecamatan Laonti, Muhammad Roy, menilai bahwa PT. Gerbang Multi Sejahtera tidak koperatif terhadap intruksi dari pemerintah pusat terkait perbaikan kualitas alam dan lingkungan, sebab sikap PT. GMS yang terkesan acuh tentunya menjadi ancaman serius terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar IUP PT. Gerbang Multi Sejahtera saat ini dan dikemudian hari mengingat lokasi PT. GMS yang berada dekat dengan beberapa desa pesisir.

Putra kelahiran Laonti ini menegaskan bahwa tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan adalah dua hal yang berbeda, sehingga PT. GMS harus benar-benar memperhatikan kualitas alam dan lingkungan di sekitar wilayah IUPnya.

“Saya menilai bahwa PT. GMS ini tidak kooperatif terhadap instruksi Kementerian ESDM RI berkaitan dengan perbaikan kualitas alam dan lingkungan, hal ini tentu menjadi ancaman terhadap masyarakat dan lingkungan saat ini dan dikemudian hari, ditambah lagi lokasi site PT. GMS ini berada dekat dengan beberapa desa pesisir. Tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan itu merupakan dua hal yang berbeda olehnya itu selain tanggung jawab sosialnya PT. GMS perlu kooperatif dan bertanggung jawab terhadap kualitas alam dan lingkungan sekitar,” tutup Roy.

Baca juga -->  *BANK SULUTGO & PN MANADO di Pusaran Kriminalisasi Ibu Bhayangkari

WARTAWAN