DPMD Koltim Ingatkan Kades Tuntaskan Kegiatan Anggaran DD Tahap I 2020.

Koltim, faktapemberitakorupsi.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), mengingatkan Kepala Desa (Kades) agar pencairan Dana Desa (DD) 40% Tahap I tahun 2020 agar pekerjaannya segera di maksimalkan, dan di kelola dengan baik serta melaksanakan kegiatan di Desa sesuai dengan anggaran yang telah di cairkan.

Hal itu di sampaikan langsung Kadis DPMD Hanaruddin, saat di temui faktapemberitakorupsi.com mengatakan dari 40 % anggaran Dana Desa tahap 1 yang telah di cairkan kades agar betul-betul di kelola Kepala Desa sesuai prosedur, serta melaksanakan program kegiatan di tahap satu, sebagaimana dari hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang di lakukan DPMD.

” Untuk itu kami tegaskan kepada para Kepala Desa agar kegiatan di tahap satu ini segera di selesaikan,sehingga pencairan untuk tahap kedua sudah bisa diusulkan untuk di cairkan lagi, “ Tegas Hanaruddin saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca juga -->  Tidak Selalu Berada di Lokasi, Divisi HPPS Bawaslu Koltim Alergi Wartawan.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan dan Desa, Kusram Maroli menambahkan merujuk pada TMK 205 laporan realisasi penyerapan dan capaian pengeluaran Dana Desa tahap I, menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50 % dan rata rata capaian pengeluaran menunjukan paling sedikit sebesar 35 %.

“ Sehingga pekerjaan tahap I (Satu) ,kita lakukan monev melihat langsung di desa-desa,untuk meninjau apakah pekerjaan itu sudah di laksanakan dengan betul dan telah menunjukan realisasi capaian 50 %,” Ujarnya.

Baca juga -->  Pemdes Tongandiu Tuntaskan Penyaluran BLT DD Tahap III

Lanjut Kusram, melalui himbauan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk tahap II KPPN siap menyalurkan Dana Desa Tahap II,begitu persyaratan telah terpenuhi.

” Jadi Dana Desa di tahun ini, Desa tidak bisa lagi melakukan pencairan Dana kalau pekerjaannya belum selesai di kerjakan dan sekarang pencariannya sudah bertahap, “ Ungkapnya.

Ditambahkannya apabila telah di lakukan evaluasi bisa disampaikan ke KPPN dokumen hasil evaluasi 40% baru bisa di cairkan untuk tahap ke dua.

Baca juga -->  Kodim 1412 Kolaka Berbagi Takjil dan Sembako Saat buka puasa dan Sahur.

“ Meneruskan himbauan KPPN, jadi Dana Desa di tahun lalu sangat jauh berbeda dengan ditahun ini, ” Tutupnya

Reporter : Idil
Editor : M.AL

WARTAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *