DPRD Konsel Edus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pada DID Tambahan Sebesar 14 Miliar

Redaksi LFnews

Ketgam:Ketua Fraksi Demokrat, DPRD Konsel , Ramlan.

ANDOOLO – Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) endus ada dugaan tindak Pidana Korupsi pada Dana Insentif Daerah (DID) sebesar 14 Miliar lebih.

Hal itu dikatakan oleh, Ketua Fraksi Demokrat, DPRD Konsel, Ramlan saat dikonfirmasi media ini, Jum’at 4 Desember 2020.

Ramlan menjelaskan, sesuai amanat PMK No 87 Tahun 2020, Tentang Pengelolaan DID tambahan tahun 2020, di Pasal 2, Ayat 1. disebutkan Pengunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk Pemulihan ekonomi didaerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional.

“Serta penanganan corona virus disease 2019 (Covid 19) Bidang Kesehatan dan Bantuan Sosial. Ayat 2. DID Tambahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai Honorarium dan Perjalanan dinas,” jelasnya.

Baca juga -->  Mengklarifikasi Perihal Kasus Pemukulan yang Diduga Lambat Penanganan, ini Pesan Kapolsek Tinanggea

Kata Ramlan, dalam rapat kerja (Raker) pada Tanggal 5 Oktober antara DPRD dan TAPD kaitan peruntukan DID Tambahan, secara tegas Ketua TAPD dan Kadis Keuangan menyampaikan bahwa dana DID Tambahan sebesar 14 Miliar lebih.

“14 Miliar lebih itu dialokasikan kebeberapa OPD, antara lain Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Dinas Sosial dan Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid – 19. Serta alokasi Dana tersebut dijadikan Bantuan Tidak Terduga (BTT),” bebernya.

Lanjut Ramlan, menjelaskan dalam Dokumen Penjabaran ABPD – P 2020, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Dinas Perumahan Rakyat sudah tidak mengangarkan lagi kegiatan pengadaan barang/ jasa, tapi faktanya Dinas Pertanian Keciprat DID Tambahan Yang sebelumnya adalah BBT sebesar 1,6 M lebih dan Dinas Perumahan sebesar 2,6 M lebih.

Baca juga -->  Korupsi Pembangunan Jalan Produksi Desa Waworaha Terkesan Dipaksakan Demi Meraup Keuntungan Dana Desa

“Untuk Dinas Perumahan Rakyat semua kegiatannya dilakukan dengan Metode Swakelola Dinas, harusnya Kegiatan tersebut bisa dilakukan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau Organisasi Masyarakat Setempat (OMS). Supaya Relevan dengan PMK 87 kaitan Pemulihan Ekonomi,” terangnya.

Parahnya lagi, tambah Ramlan, kegiatan Swakelola yang dikerjakan Dinas Perumahan itu belum ada kontraknya, tapi proses pekerjaan sudah 80 persen

“Dengan kekacauan seperti ini, saya pastikan bahwa dalam pengalokasian anggaran yang bersumber dari DID Tambahan itu tidak mempedomani PMK 87, jadi skema perencanaan yang meraka gunakan di cocok cocokan saja. Bahkan dalam Proses Pengangaran saat ini terkesan dikendalikan oleh Kabid Anggaran, termasuk peran Ketua TAPD pun saya pastikan tidak ada,” tandasnya.

Baca juga -->  Surunuddin Dangga, Serahkan Ratusan SK PNS, Pada Tenaga kesehatan, Guru dan Honorer K2

Laporan:Tim
Editor : Erlik

WARTAWAN