Korupsi Pembangunan Jalan Produksi Desa Waworaha Terkesan Dipaksakan Demi Meraup Keuntungan Dana Desa

Redaksi LFnews

 

KONSEL-Pembukaan jalan produksi Desa Waworaha Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL). terkesan dikerjakan asal-asalan oleh Kepala Desa, Karena tujuan demi meraup keuntungan pribadi, dan tidak ada hasas manfaat kegiatan tersebut.

 

 

Diketahui pembukaan jalan produksi Desa Waworaha dikerjakan pada Tahun 2021 melalui anggaran Dana Desa (DD) dengan Volume panjang 1,700 meter total biaya Rp. 64,989,00- lokasi kegiatan Dusun satu (1) dan Dusun tiga (3).

Hasil pantauan kepala Biro Livefaktanews.co.id ” Rizal” beserta tim investigasi media ini, pada saat ke lapangan, pembangunan jalan tersebut ditemukan kejanggalan, yang diduga dikerjakan asal jadi,dan tidak mengikuti petunjuk juknis.demi meraup keuntungan dana desa

Rizal membeberkan pembangunan jalan produksi Desa Waworaha pada saat dikerjakan telah ditemukan tanah lumpur yang semestinya disingkirkan dari bahu jalan akan tetapi dilapangan terjadi penyimpangan yaitu lumpur dinaikan kebahu badan jalan, Rabu (09/02/2022).

Baca juga -->  Pemdes Lalowatu Amin Mengadakan Mesin Penyulingan Nilam Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Perluh diketahui, pembangunan jalan produksi tentuh memiliki alasan yang mendasar sehingga jalan tersebut harus dibuka jelas dengan dibukanya akses jalan dan dapat mempermudah masyarakat untuk membawah hasil pertanian maupun hasil perkebunan untuk dijual,” ucap Rizal.

“Akan tetapi hasil pantauan kami, pembangunan jalan produksi Desa Waworaha tak satupun ditemukan adanya lahan masyarakat yang dikategorikan produktip,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Aguslan selaku dari lembaga L.KPK Konsel, mengecam keras tindakan Kepala Desa Waworaha yang diduga terkesan memaksakan kehendaknya dalam pembangunan jalan produksi tanpa melihat asas manfaat dalam merealisasikan penggunaan Dana Desa (DD) agar kedepanya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tutur Agus.

Baca juga -->  Diduga Kades Tolihe Sunat BLT DD, Alasan  Perehapan Mes,jid.

“siapa yang jamin jalan yang sudah dibuka pada tahun 2021 dapat bertahan dalam kurung waktu satu (1) atau dua (2) tahun, apalagi sudah jelas-jelas pada saat dikerjakan terkesan asal-asalan pengerjaannya. tentuh hal ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Pusat maupun Pemda Konsel agar lebih ketat lagi mengawal penggunaan Dana Negara, ucapnya.”

Untuk itu selaku kontrol sosial yang membantu kinerja Pemerintah dalam mengawal penggelolaan anggaran negara memintah’ sesuai yang telah di amanatkan oleh Undang-undang Ri Nomor 28 tahun 1999, tentang penyelengara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.

“lebih lanjut aguslan menegaskan, akan segera melaporkan secara kelembagaan Kades Waworaha kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sultra. agar Kades tersebut segera diperiksa, tutupnya.

Baca juga -->  Pemdes Punggapu Prioritaskan Dana Desa Tahap I untuk Bantuan Langsung Tunai

Hingga berita ditayangkan belum ada klarifikasi dari Kades Waworaha.

Laporan : Tim
Editor : Yusdar

WARTAWAN