Edison Kades Wesalo Terpilih Resmi Di Lantik Oleh Bupati Kolaka Timur

Koltim, faktapemberitakorupsi.com – Bupati Kolaka Timur Drs H Tony Herbiansyah MSi, Resmi melantik Edison kades Wesalo terpilih, hasil pemilihan antar waktu periode 2017 – 2023 di halaman kantor camat Lalolae Selasa 7/1/2019.

Turut hadir pada acara pelantikan tersebut ketua DPRD kabupaten Kolaka Timur,Hj Suhaemi Nasir,wakil ketua DPRD Hj Rahmatia Lukman,ketua TP PKK koltim,pimpinan OPD dan juga masyarakat Desa Wesalo.

Selaian melantik Edison, pada kesempatan itu, Bupati Kolaka Timur H.Tony Heriansyah sekaligus menyerahkan surat keputusan (SK) Plt Kepala Desa Woiha kepada Rendy Eka Prasetyo Skep.

Pada sambutannya ” Bupati Kolaka Timur menyampaikan kepada kepala desa yang terpilih untuk merangkul yang tidak terpilih dan semua masyarakat. Yang kalah, juga haru membantu yang terpilih untuk sama-sama membangun Desa Wesalo dan tidak boleh ada lagi perbedaan ” ungkapnya.

Baca juga -->  Anggota Koramil Wundulako Ikut Awasi Penyaluran BST

Lebih lanjut H.Tony Herbiansyah mengingatkan, nantinya kades yang telah dilantik agar tidak semena-mena melakukan penggantian aparat pemerintah desa, namun harus didasari proses yang sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Untu itu, saya perintahkan kepada Inspektorat, DPMD dan camat agar melakukan pembinaan dan pengawasan.

Masi kata bupati ” kades yang meninggalkan tugas karena urusan pribadi selama dua hari, harus atas izin camat. Jika meninggalkan tugas lebih dari dua hari wajib melaksanakan izin kepada bupati melalui DPMD Koltim. Apabila dua ketentuan diatas tidak dipedomani, maka hal ini merupakan pelanggaran administrasi yang harus ditindaklanjuti ” ujarnya

Baca juga -->  LPPNRI Siap Kawal Pembangunan Di Bumi Mekongga

“Diharapkan kepala desa senantiasa berkoordinasi dengan baik pihak DPMD, agar penyelenggaraan pemerintah desa berjalan dengan sebaik-baiknya” harapnya.

Sambung Tony Herbiansyah ” selama memegang jabatan 1 periode terhitung sejak tanggal pelantikan, kades dibebani banyak kewajiban dan larangan yang berimplikasi pada resiko pemberhentian. Kades diberhentikan salah satu penyebabnya dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun oleh pengadilan ” tegasnya

Saya Kata Tony ” mengharapkan agar kepala desa senantiasa berhati-hati dan transparan, agar tidak bersentuhan dengan hukum dikemudian hari. Khususnya kepala desa yang baru dilantik, dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan senatiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ” tandasnya (Mar)

Baca juga -->  Ini Alasan Pemda Tutup Warkop di Kolaka

WARTAWAN