Empat Rekomendasi Partai Berlabel B-1 KWK, Dikantongi Surunuddin-Rasyid

KENDARI, -faktapemberitakorupsi– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), menerbitkan surat rekomendasi berlabel B-1 KWK untuk bakal Paslon Bupati dan Bupati Konsel, Surunuddin Dangga-Rasyid (Suara).

Surat Keputusan DPP NasDem ini bernomor: 074-Kpts/DPP-Nasdem/VII/2020 tentang persetujuan calon dan wakil bupati Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Partai NasDem.

Dalam surat resmi itu, ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2020, yang ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) DPP NasDem, Surya Paloh dan Sekertaris Jendral (Sekjend) DPP NasDem, Johnny G. Plate.

Saat dikonfirmasi, Liaison Officer (LO) Surunuddin-Rasyid, Nanang Supratman membenarkan bahwa surat keputusan berlabel B-1 KWK ini telah diserahkan DPP dan diterima oleh Surunuddin- Rasyid di Jakarta, hari ini.

Baca juga -->  Irjen Yan Sultra Turun Langsung Berikan Bantuan PPKM di Kota Kendari

“Iya hari ini penyerahan di kantor DPP NasDem. Dan pak Surunuddin dan pak Rasyid yang langsung menerima surat keputusan itu,” ujar, Rabu (12/8/2020).

Tak hanya itu saja, Nanang mengaku selain rekomendasi berlabel B-1 KWK dari Partai NasDem, partai lain yang seperti PKS, PBB dan PKB juga sudah menertibkan surat rekomendasi berlabel B-1 KWK.

“Partai yang sebelumnya menertibkan surat rekomendasi, seperti PKS, PBB, dan PKB juga sudah menerbitkan surat keputusan berlabel B-1 KWK,” jelasnya.

Baca juga -->  Gakkum Sultra Diduga Tutup Mata Laporan KAPITAN Sultra belum ada Tindak Lanjut, Asrul Rahmani: Ada Apa Dengan Gakkum ?

Nanang menambahkan, surat keputusan berlabel B-1 KWK ini, nantinya yang akan diserahkan ke KPU ketika Paslon berakronim Suara mendaftarkan diri untuk maju berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konsel 2020.

“Ini B-1 KWK yang kita serahkan ke KPU sebagai syarat pendaftaran bagi calon yang menggunakan untuk maju Pilkada melalui partai politik (Parpol),” tukasnya.

Untuk diketahui, perolehan kursi di DPRD Konsel untuk NasDem sebanyak lima kursi, PKB dua kursi, PKS satu kursi dan PBB satu kursi.

Artinya dari keempat partai ini sudah memenuhi syarat untuk Surunuddin-Rasyid maju bertarung di Pilkada Konsel 2020.

Baca juga -->  PT Visi Deptindo Diduga Kebal Hukum, DPD GSPI Sultra: Benarkan Negara Indonesia Adalah Negara Hukum ?

Ret

WARTAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *