Fomed Konsel, Tuntut Gakkumdu Lakukan Diskualifikasi Kandidat Yang Melakukan Money Politik

Redaksi LFnews

 

Ketgam: Suasana aksi demontrasi di depan Kantor Bawaslu Konsel

 

ANDOOLO – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Forum Demokrasi Konawe Selatan (Fomed Konsel) melakukan aksi protes di dapan Kantor Bawaslu Konsel, di Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo. Selasa, 15 Desember 2020.

Ada beberapa hal yang menjadi, tuntutan massa aksi. Salah satunya kasus dugaan money politik yang terjadi di kecamatan Tinanggea, dimana pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Konsel dinilai telah sengaja membiarkan dan tidak menangkap Tersangka pelaku Money Politik tersebut.

” Sejak terduga ditetapkan tersangka, hingga saat ini pelaku tidak ditemukan padahal pelaku saat melakukan Money Politik tertangkap tangan, artinya bahwa sudah seharusnya pelaku diamankan terlebih dahulu, sehingga kami menilai bahwa pihak Gakkumdu sengaja membiarkan pelaku melarikan diri hingga 14 hari lamanya agar kasus tersebut Ekspayer, ” teriak Jendral Lapangan, Firman Jevin dalam orasinya.

Baca juga -->  Ketua Infokom Pekat-Ib Konsel Menduga Rehabilitas Jaringan Irigasi D.I Roraya III Proyek Siluman

Kemudian Black Campaign ( Kampanye Hitam) yang dilakukan salah satu Pasangan Calon (Paslon), namun kasus tersebut rupanya tidak ditindak oleh pihak Gakkumdu, pasalnya proses penyelidikan mandek diduga pihak Gakkumdu tidak serius menindak proses hukum kasus dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan calon petahan.

Salah satu orator massa aksi, Jhony Setiawan mengatakan terjadinya Politik Uang di Pilkada Konsel merupakan suatu catatan buruk bagi demokrasi Republik Indonesia. Tentunnya pelaku money politik harus diberi sanksi tegas berupa Diskualifikasi Kandidat demi terwujudnya Demokrasi Pemilu yang jujur dan transfaran.

Baca juga -->  Pemdes Mekar Jaya Gelar Musdes Penetapan Penerima BLT.

” Untuk itu kami menuntut Gakkumdu untuk segera merekomendasikan Diskualifikasi kandidat yang diduga dilakukan calon Petahana, kemudian meminta Gakkumdu untuk meneruskan proses penyelidikan Black Campaign yang dilakukan salah satu paslon dan yang terakhir meminta DKPP ,Propam, Kejagung untuk memberi sanksi kode etik bagi Gakkumdu konsel karena diduga telah membiarkan pelaku Money Politik, ” tegas Jhony.

Terkait dugaan Money Politik di Kecamatan Tinanggea, Komisioner Bawaslu Konsel Awaluddin memberikan tanggapan bahwa pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan mulai dari proses registrasi dan diteruskan pada proses penyidikan.

” Kami telah melakukan sesuai prosedur sesuai hukum yang berlaku, ” jelas Awaludin saat menemui massa aksi.

Baca juga -->  Orang Tua Korban Keluhkan Pelayanan Pihak Polsek Tinanggea yang Diduga Lamban Penanganan Kasus Pemukulan

TIM     : Reporter

Editor : Erlik

WARTAWAN