Gema Sultra Kembali Laporkan PT. MSSP Ke Dirjen Gakkum KLHK RI Atas Dugaan Melakukan Aktivitas Ilegal Mining

Redaksi LFnews

 

JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Anoa Sulawesi Tenggara (GEMA SULTRA) Kembali melaporkan PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) Ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI). Senin, 6/6/2022.

Hal itu yang di ungkapkan Arnol Ibnu Rasyid Ketua Umum GEMA SULTRA.

“PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) yang beraktivitas di Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah kami laporkan Ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) atas dugaan melakukan aktivitas pertambangan didalam Kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca juga -->  Cegah Penyebaran Covid-19, Forkompinda Raja Ampat Gelar Rakor

Dimana kita ketahui sebelum melakukan aktivitas pertambangan didalam kawasan hutan harus dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) Sebagaimana disaratkan dalam pasal 50 ayat 3 undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan ( UU Kehutanan.

Lanjut Arnol”, mengatakan, Berdasarkan data yang kami himpun kuat dugaan kami PT. MSSP melakukan aktivitas didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ditambah lagi surat yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK RI ke PT. MSSP Perihal kelengkapan data permohonan pengunaan kawasan hutan itu blm juga di indahkan bahkan terkesan di abaikan.

Baca juga -->  Meskipun Pandeme Covid-19 Belum Membaik :  Ini Pesan TPK Lemong Jaya Kepada Masyarakat

“dalam waktu dekat ini kami akan segera melaporkan PT. MSSP ke Bareskrim Mabes Polri dan juga sembari mempresur laporan yang kami masukkan ke Gakkum KLHK RI agar supremasi hukum bisa ditegakkan”, Tutup Arnol.

Laporan: Aksan

WARTAWAN