Hak Dan Kewajiban,Pembayaran Jatah BBM Randis Wakil Bupati Koltim,ini Pejelasan Sekda.

Kolaka Timur,faktapemberitakorupsi.com. Menyoal pernyataan Wakil Bupati kolaka Timur Hj.Andi Merya Nur yang mencuat di beberapa Media terkait penahanan pembayaran jatah Bahan Bakar Binyak (BBM) terhadap mobil dinas operasional DT 2 T yang sering di gunakannya itu.

” Hal itu langsung di tanggapi Sekretaris Daerah kabupaten kolaka Timur Eko Santoso Budiarto,Menurutnya menuntut hak tanpa melaksanakan tugas dalam agama pun melarang yang demikian ”

Lanjut,sebagai pejabat publik yang notabenenya harus melayani masyarakat tetapi kenyataannya hanya menuntut haknya tanpa melaksanakan tugasnya,inilah ” yang perlu kita renungkan bersama sebagai pejabat publik ” harapnya.

Baca juga -->  Pawai Ta'aruf Ramaikan Acara Penyambutan MTQ Ke VI Tingkat Kabupaten Kolaka Timur.

Menanggapi pemberitaan yang mencuat di beberapa media terkait Bupati kolaka Timur H.Tony Herbiansyah yang memerintahkan saya sebagai Sekda untuk stopkan pembayaran BBM kendaraan operasional Dinas DT 2 T, itu hal yang keliru.

” Justru Bupati Kolaka Timur yang memberikan pertimbangan kepada Sekda bahwa pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan tugas ,agar hak mereka di selesaikan ” tambahnya

Baca juga -->  Bupati Kolaka Timur Tingkatkan Pembangunan Dan Pelayanaan Kesehatan Di wilayah Kecamatan Ladongi

Bupati kolaka Timur H.Tony Herbiansyah tidak pernah memerintahkan sekda untuk menahan pembayaran BBM kendaraan operasional wakil Bupati,selaku kuasa pengguna anggaran Kata Sekda Bukan kewenangan Bupati,tetapi kewenagan Sekretariat Daerah (Sekda)

Masi Kata Sekda ” Jika wakil Bupati menuntut segala hak atas Pembayaran BBM kendaraan operasional atau SPPD silahkan buktikan tugas yang telah di laksanakan dan ajukan sebagai dasar untuk kami melakukan pembayaran, ” tegasnya

laporan : Marjunus
Editor : Adm

Baca juga -->  Ibu Ibu PKK Desa Baito Kec Baito Melakukan Bakti Sosial

WARTAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *