Sultra-faktapemberitakorupsi – Jalan Poros Kendari – Motaha – Lambuya, yang kini belum sama sekali ada titik terang akibat jalan rusak parah, hari ini Aliansi Masyarakat Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kembali melakukan aksi.
Aksi tersebut, menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas Sumber Daya Air, telah menyalahi aturan dalam UU NO 22 tahun 2009.
Koordinator Lapangan Vikram, menyatakan bahwa Dishub Sultra tidak memperhatikan kendaraan yang bermuatan melebihi 10 ton atau over kapasitas akibat dari itu, jalan semakin parah.
” Hari ini saya bersama masyarakat akan menindak keras atas Dishub Sultra yang tidak memperhatikan kendaraan over kapasitas jadi kita akan melakukan tindakan sesuai perundang undangan, ” tegasnya (19/08).
Tak hanya itu, ia juga mendesak Gubernur Sultra agar mencopot Dishub Sultra yang karena membiarkan kendaaran over kapasitas melewati jalur tersebut.
” Yang juga Kepala Bidang Transportasi Darat agar di copot dari jabatannya karena lalai dalam pembiaran dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnnya, ” jelasnya.
Laporan: Andi Akrim
Editor :Alpri