Jalan Rusak Parah, Ketum Lidik Sultra Kecam Keras Dishub Yang Menyalahi Aturan.

KENDARI-faktapemberitakorupsi.com- Ketua Umum Lembaga Investigasi dan Anti Korupsi (LIDIK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Surdiman, mengecam keras terhadap Dinas Perhubungan atau Bidang Transportasi Darat Sultra, yang memberikan wewenang kepada perusahaan atau karoseri angkutan barang, yang melintasi jalur Provinsi ruas Angata Mowila Landono mengakibatkan rusak parah.

” Yang seharusnya jalan tersebut, hanya mampu menahan beban sepuluh ton yang kita lihat sekarang Truck angkutan antar provinsi bebas melintas, yang jelas jelas sudah, melanggar dari aturan yang ada, ” Kesalnya (18/08).

Menurut dia, wewenangnya dan pembinaannya, sesuai PP nomor 34 tahun 2006 tentang tentang jalan di kelompokkan, menjadi (a) jalan nasional, (b) jalan provinsi, (c) jalan kabupaten, ( d ) jalan kota madya, (e) jalan pedesaan, dan (f) jalan khusus yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan nasional pada umumnya.

Baca juga -->  Polres Konsel Gelar Konferensi Pers Pembunuhan Di Lokasi PT. Wijaya Inti Nusantara

Pendapat yang sama terhadap salah satu tokoh pemuda Angata Sulwan TawuLo, menuturkan kewenangan pemerintah pusat adalah jalan nasional, kewenangan pemerintah provinsi adalah jalan provinsi, dan pemerintah kabupaten kewenangannya, adalah jalan kabupaten.

” Yaitu jalan provinsi adalah merupakan jalan primer Beban jalan provinsi, yang bisa di lewati dimensi kapasitas Tonase muatan maksimum, hanya di perbolehkan sepuluh ton artinya ada pembiaran dari dinas perhubungan, atau bidang transportasi darat,” tuturnya.

Kelebihan dimensi muatan atau overdimension atau overload, bisa di pidana hal itu terdapat pada pasal 227 undang – undang nomor 22 tahun 2009. tentang angkutan jalan dengan sanksi satu tahun penjara, dan denda dua puluh empat juta rupiah, saksi tersebut bisa juga di kenakan kepada perusahaan, atau maupun operator truck (sopir).

Baca juga -->  Kejari Konsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Swakelola

Status jalan juga di sesuaikan dengan undang – undang republik Indonesia, nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, jika muatan, melebihi tonase kapasitas, atau di langgar maka berdasarkan, dengan undang – undang (LLAJ) pasal 260 ayat (1) dalam hal ini penindakan pelanggaran, dan ada unsur pidana.

” Maka kepolisian memiliki wewenang yang antara lain, di sebutkan dalam huruf (a) yaitu melakukan pemberhentian, melarang atau menyita sementara kendaraan tersebut dan Izin penyelenggaraan angkutan barang/khusus di berikan oleh menteri, yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana, lalu lintas, dan angkutan jalan dengan rekomendasi dari instansi terkait, ” jelasnya.

Baca juga -->  Pemdes Mekar Jaya Lakukan Pendataan Calon Penerima BLT Dana Desa

Tim: Andi Akrim

Editor : AL

WARTAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *