News  

Kades Lamara, Klarifikasi Atas Tudingan Menyalahi Aturan Pada Pengadaan Bibit Durian

Redaksi LFnews

KONSEL – Kepala Desa Lamara Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Anas angkat bicara atas tudingan menyalahi aturan dalam pengadaan bibit Durian tahun anggaran 2020.

” Saya selaku Kepala Desa Lamara sangat menyayangkan atas laporan salah satu oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD Konsel) yang mengadukan dirinya menyalahi aturan dalam pengadaan bibit durian,” kesal Anas, saat ditemui Media ini.Senin (1/02/2021).

Padahal, menurut Anas program pengadaan bibit durian itu sudah jelas dalam aturan. Mulai rapat Musyawarah Dusun (Musdus) maupun Musyawarah Desa (Musdes).

Baca juga -->  Kembalikan Kepercayaan Diri Wartawan, PPWI Minta Pelaku Terorisme Terhadap Kemerdekaan Pers Dihukum Mati

” Saya rasa laporan oknum itu keliru, sebab program itu sudah dibahas dalam musdes,” terang Anas.

Anas, menjelaskan bahwa semua program tahunan sudah di clearkan tinggal di realisasikan asas manfaatnya. Mana mungkin kita laksanakan itu tidak sesuai dengan hasil musyawarah.

Kemudian, kalau menurut oknum pelapor tersebut saya ada kekeliruan, tolong tunjukan dimana kesalahan itu.

Baca juga -->  Polri Raih Predikat WTP Delapan Tahun Berturut-turut dari BPK

Apalagi di tahun 2021 ini, tambah Anas Pemdes dihadapkan dengan begitu ketatnya aturan dan regulasi.

“Seharusnya jika ada hal-hal yang tidak di Akomodir di tingkat Musyawarah Desa Bisa dibahas di tahun berikutnya ini bukan persoalan yang berat tinggal kita dudukan dan bahas bersama di kantor desa, saya juga tidak akan begitu saja semena-mena memutuskan kebijakan,” pungkasnya.

Baca juga -->  Panglima TNI dan Kapolri Keliling Jabar, DIY, Jatim dan Jateng Tinjau Vaksinasi Massal dan Pos Penyekatan

Laporan : Andi Akrim

WARTAWAN