KAK Sultra Menduga Kejati Tidak Serius Menangani Laporan yang Masuk, Ada Apa ?

Redaksi LFnews

 

SULTRA – Konsorsium Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tenggara menduga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tidak serius menangani laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pasalnya laporan tersebut sudah masuk sejak tanggal 02 Juli 2021, hingga saat ini tak ada kabar dari pihak Kejati.

Terkait itu dikatakan langsung oleh Andi Akrim, ST selaku ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L.KPK Sultra. Sabtu, 23/07/2021.

Andi Akrim, ST mengatakan bahwa proyek tersebut diduga terdapat kongkalingkong antara kelompok untuk memperkaya diri sendiri, sehingga pekerjaan tersebut dinilai asal dikerjakan atau tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis).

Oleh karena itu kami yang tergabung dari Konsorsium Anti Korupsi (KAK) Sultra meminta kepada Kejati Sultra agar serius menangani setiap laporan yang masuk. Khususnya laporan aduan dugaan oleh KAK Sultra. Kata Andi Akrim.

Andi Akrim juga membeberkan bahwa, proyek tersebut terletak di Kelurahan Wolulu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada pekerjaan peningkatan jaringan irigasi tata air tambak Watubangga – Kolaka, dengan anggaran sebesar Rp. 3.907. 757. 514,27 Tahun 2020. Anggaran tersebut bersumber dari Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari, SNVT. PJPA. Provinsi Sulawesi Tenggara. Ujarnya.

Baca juga -->  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Terkait Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari

Lanjut Ketua Umum L.KPK Andi Akrim, ST menuturkan bahwa, anggaran sebesar itu dikerjakan oleh CV. Arya Dwi Putera. Namun sayangnya berdasarkan hasil investigasinya, “Dilapangan, kami menemukan kejanggalan pada pekerjaan tersebut.

Dan mirisnya lagi, kami juga menduga bahwa proyek tersebut hanya asal di kerjakan agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi, baik itu secara pribadi maupun secara kelompok atau koorporasi.

Untuk itu, kami yang tergabung didalam KAK Sultra meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa serta menetapkan Satker, PPK BWS IV Kendari, dan Pelaksana Kegiatan sebagai tersangka. Serta Blacklist perusahaan CV. Arya Dwi Putera karena diduga tidak dapat mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis). Pinta Ketum L.KPK Andi Akrim, ST.

Baca juga -->  Tragedi Junior Tumilaar: Potret Ketidakberdayaan Rakyat

Pada media ini, Andi Akrim, ST mengatakan “Apabila Kejati Sultra tidak segera memanggil dan memeriksa oknum – oknum tersebut, maka Konsorsium Anti Korupsi (KAK) Sultra akan melakukan Demonstrasi,” Pungkasnya.

Atas dasar itu, pihak media ini melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sultra perihal perkembangan aduan laporan yang sudah masuk, Jum,at (23/07/21).

Namun saat media ini ke Kantor Kejati Sultra tidak bertemu dengan pihak yang berwenang untuk memberikan tanggapan aduan laporan tersebut.

Media hanya bertemu salah satu staf Pegawai Kejati Sultra yang enggan memberitahukan namanya, ia mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses tela,ah, atau perluh pendalaman lagi,” Katanya,

Baca juga -->  Sertijab di Aula Dachara , Dipimpin Oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Drs Teguh Pristiwanto

Sebab aduan yang masuk di kantor ini bukan cuman satu saja, jadi kami perluh waktu untuk mengkaji setiap aduan yang masuk sebelum dari pihak Kejati cek lapangan ataupun fisik yang dimaksud,” Tutup staf Pegawai Kejati Sultra yang enggan dimenyebutkan namanya.

WARTAWAN