Kantor Pos Kolaka Batalkan Pencairan BST Kepada Ratusan Penerima.

Kolaka,faktapemberitakorupsi.com.
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari kementrian sosial (Kemensos) mulai disalurkan sejak pekan lalu. Namun dalam proses pencariannya terdapat masyarakat yang terpaksa harus dibatalkan pencairan akibat aturan. Khusus untuk kabupaten Kolaka sebanyak 828 penerima BST yang tersebar diseluruh wilayah kabupaten Kolaka terpaksa harus dibatalkan karena aturan.

Hal ini diungkapkan kepala Kantor Pos Kolaka Mukhtar Syam saat ditemui media ini, Senin (11/5).

“Jadi ada sekitar 828 penerima yang kita batalkan pencairannya dan itu tidak akan dibagi dan sudah kita tahan untuk kita kembalikan ke negara,” kata kepala kantor Pos Kolaka Mukhtar Syam.

Menurutnya, ada lima kriteria yang tidak akan dicairkan dananya yang pertama telah meninggal dunia, dobol menerima bantuan, pindah domisili, ASN, dan sudah mampu. Adapun hasil rekomendasi pembatalan bantuan tersebut merupakan usulan dari Dinsos Kolaka berdasarkan usulan dari desa dan kelurahan.

Baca juga -->  Tolak Kepala Lingkungan Lama, Warga Sambagi Kantor Lurah Kowioha.

“Jadi kelima aturan tersebut yang menjadi acuan kami untuk membatalkan batuan tersebut,” akuhnya.

Dijelaskannya, dalam penyaluran BST pihaknya melakukan sesuai SOP penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan melakukan pembatasan dan jarak kepada masyarakat yang akan menerima selain itu, penerima wajib menggunakan masker dan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk kedalam.

“Jadi disini kita tegas dalam menerapkan aturan sesuai SOP, sehingga tidak ada kerumunan warga dan itu yang kita hindari. Kami mulai menyalurkan bantuan tersebut sejak tanggal 8 sampai 12 Mei mendatang, dimana penyalurannya kita lakukan secara bertahap sesuai jadwal masing-masing kelurahan yang sudah kami berikan. Dan bagi penerima yang belum sempat mengambil uangnya bisa dilain waktu tanpa ada pembatasan pengambilan,” jelasnya.

Baca juga -->  Tingkatkan Hasil Produksi Tanaman Sorgum H.Tony Herbiansyah Panen Perdana Bersama Masyarakat

Adapun syarat untuk mencairkan BST, kata Mukhtar, penerima wajib membawa kartu identitas yakni E-KTP asli dan kartu keluarga asli untuk dicocokan berdasrkan data dari Kemensos melalui aplikasi khusus yakni Pos Giro Ces (PGC).

“Sekarang pembayaran BST dilakukan secara online melalui aplikasi jadi syarat utama yaitu sipenerima harus membawa kartu KTP elektroniknya dan KK asli karena akan dicocokan dengan data dari kementrian. Jika sudah konek maka akan difoto sipenerima beserta uangnya. Untuk kabupaten Kolaka ada sekitar 8 ribu lebih penerima sedangkan untuk kota Kolaka sekitar 2 ribu penerima dan untuk tahap pertama pencairan hanya satu bulan yakni bulan April, sambil kita masih menunggu untuk tahap pencairan selanjutnya,” tutupnya. (Eno)

Baca juga -->  Babinsa Wundulako Dampingi Penyaluran BLT Tahap III di Desa Totobo

WARTAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *