Kapolda Sultra : Kasus Ruslan Buton Ditangani Mabes Polri

Kendari,FaktaSultra.com Seorang pecatan TNI Ruslan Buton ditangkap setelah membuat heboh dengan surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur. Ruslan ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolda Sultra Irjen Merdisyam menuturkan Ruslan saat ini sudah diterbangkan ke Jakarta. “Tadi pagi sudah berangkat, diterbangkan ke Jakarta,” kata Irjen Merdisyam, Jumat (29/5/2020)

Dikatakannya, Ruslan ditangkap diduga karena telah melanggar UU ITE. “Sementara ini terkait UU ITE,” ujarnya.

Baca juga -->  Sopir Kontainer Mengeluh Soal Premanisme dan Pungli, Presiden Langsung Telepon Kapolri

Saat ditanya terkait kelanjutan kasus Ruslan Buton, Merdi tidak dapat menguraikannya. Pasalnya, Polda Sultra hanya mendampingi saat penangkapan Ruslan.

“Kami hanya mendampingi. Seluruh penanganan ada di Bareskrim Mabes Polri,” tandasnya

Ruslan ditangkap tim yang dipimpin Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri serta melibatkan Puspom TNI AD pada Kamis (28/5). Ruslan, yang mengklaim dirinya sebagai Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, hari ini dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri terkait perbuatannya.

Baca juga -->  Situs Purbakala Hancur, Anton Charliyan: Usut Tuntas Pelakunya

Sebelumnya, kabar penangkapan Ruslan dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Ruslan kooperatif saat diamankan petugas.

WARTAWAN