Kapolres Konsel Menggelar Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Pengrusakan Kantor DPRD

Redaksi LFnews

 

KONSEL – Kapolres Konawe Selatan AKBP Erwin Pratomo, S.I.K menggelar konferensi pers yang di dampingi Wakapolres dan Kasatreskrim terkait pengrusakan gedung DPRD Kabupaten Konawe Selatan.

Pengrusakan terjadi di kantor DPR pada tanggal 27/09/2021 tersebut yang dilakukan oleh sejumlah massa aksi dalam unjuk rasa terkait Penolakan anggota DPRD Konawe Selatan untuk Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berdasarkan laporan polisi : LP/B/54/IX/2021/SPKT/Polres Konsel/Polda Sultra, tanggal 28 September 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/194/XI/2021/Satreskrim, tanggal 5 November 2021 Polres Konawe Selatan telah menetapkan 2 (Dua) tersangka.

” Kami telah melakukan penyitaan barang bukti dan telah melakukan penahanan 2 (Dua) orang tersangka terkait pengrusakan kantor DPRD Konawe Selatan yaitu berinisial IF (22) tahun alamat Desa Aosole dan S (20) tahun alamat desa Aosole.” Ungkapnya, Kamis 11/11/2021.

Baca juga -->  Puluhan Warga Mengadu Ke Disnaker Provinsi Sultra Tarkit Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak

Lanjut Erwin, Kami juga menegaskan tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan lagi perkara ini karena sudah ada beberapa inisial yang kami simpan dan masih melakukan pendalaman terhadap adanya pelaku-pelaku lain yang ikut dalam pengrusakan tersebut. Tegasnya

Kapolres Konawe Selatan Erwin Pratomo,S.I.K juga menegaskan akan memanggil para koordinator lapangan.

“Kami juga akan memanggil para koordinator lapangan untuk dimintai keterangan siapa dalang dibalik aksi anarkis yang dilaksanakan para pendemo saat itu,”Tutupnya.

dari hasil pantauan kami barang bukti yang telah di sita oleh pihak kepolisian Polres Konawe Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/42/XI/2021/Satrekrim, tanggal 08 November 2021 yaitu 1 (Satu) buah Flash Disk merk Sandisk yang berisi file video yang ada hubungannya dengan pengrusakan di kantor DPRD Konawe Selatan dan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/43/XI/2021/Satreskrim, tanggal 09 November 2021 yaitu 2 buah kayu yang dipakai untuk memecahkan kaca, 2 buah kaca riben ukuran 5 cm dan lis kaca ukuran kurang lebih 180 cm.

Baca juga -->  Tidak Ingin Menjadi Konsumsi Publik, Kades Watumerembe Memberikan Hak Jawabnya

Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan dan pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp. 4.500 (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah.

Laporan : JQ

WARTAWAN