Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2016 Desa Lasoso – Konawe Kembali Mencuat, Rusdin : Kami Akan Melaporkan Secara Resmi

Redaksi LFnews

 

Sultra – Kasus dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Lasoso Kecamatan Anggalomoare Kabupaten Konawe Tahun 2016 lalu kembali Mencuat. Hal itu diungkap oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara. Sabtu, 24/09/2022.

Meski sebelumnya kasus tersebut telah disorot oleh lembaga Projo Konawe pada beberapa tahun silam, namun oknum pelaku tidak dapat diproses diduga oknum Mantan Kades inisial “H” tersebut dikabarkan melarikan diri.

Menurut Rusdin selaku Sekretaris DPD GSPI Sultra mengatakan bahwa, dana desa pada tahun 2016 lalu, dana sebesar Rp. 170 jutaan kurang lebih pada tahap I (Pertama) direalisasikan dan di peruntukkan untuk pembuatan Drainase sepanjang 600 Meter. Ironisnya dari anggaran Rp. 170 jutaan tersebut yang dibelanjakan hanya terdapat 3 ret material pasir dan batu. Sehingga “kata Rusdin”, pekerjaan tersebut diduga Fiktif dan/atau mangkrak. Fakta dilapangan tidak ada bukti hasil pembangunan atau pekerjaan Drainase tersebut. Ujarnya pada media ini

Baca juga -->  Kolam Renang Koni Sultra Diduga Terbengkalai, Ibu Ira: BPK Sudah Turun periksa dan Tidak Sampai 1 Jam, Temuannya Cuman 2 Juta

Oleh karena itu, menanggapi hal tersebut sekretaris DPD GSPI Sultra, Rusdin menegaskan dan meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, Kejaksaan Negeri Konawe dan Polres Konawe agar segera menindaklanjuti terkait kasus tersebut.

Lebih mirisnya, berdasarkan hasil investigasi data dan informasi oknum Mantan Kades tersebut yang sekian lama menghilang, kini telah kembali. Bahkan dikabarkan oknum tersebut kembali bertarung di Pilkades serentak di Desa Lasoso Tahun 2022 ini.

“Kami meminta dan menegaskan kepada Dinas PMD dan Panitia pelaksana Pilkades serentak agar tidak meloloskan oknum yang diduga telah melakukan pelanggaran Etik sebagai Kepala Desa pada tahun 2016 silam. Dan secara kelembagaan kami meminta juga kepada Dinas PMD dan Panitia Pilkades Desa Lasoso agar benar – benar memverifikasi data Calon, guna untuk menghindari kesalahan yang sama dalam melakukan pelanggaran Etik dalam mengelola dana desa,” Tegas Rusdin

Baca juga -->  Pengukuhan AWPI DPD Di Sultra Di Tunda Nanti Di Tahun 2021.

“Kami mengingatkan kepada penegak hukum agar tidak bermain – main dengan hukum serta mengulur waktu. Pelaku diduga telah melakukan Korupsi didepan mata lalu dibiarkan begitu saja,” Ujar Rusdin dengan raut wajah yang penuh tanda tanya.

“Dalam dekat ini, DPD GSPI Sultra segera mungkin melaporkan oknum tersebut secara resmi di Polda Sultra untuk diproses sesuai perundang undangan yang berlaku,” Tutup Rusdin.
(*)

Baca juga -->  Hanya Rp 10 Rb, RM Ikan Bakar Daeng Mansyur Manjakan Warga Kendari

WARTAWAN