Kasus Pemerkosaan Dibawah Umur di Vonis 12 Tahun Penjara, Faktanya Terpidana Jalani Tahanan Kota, Abiding Slamet: Ada Apa Majelis Hakim ?

Redaksi LFnews

 

Sultra – Maraknya pemerkosaan dibawah umur akhir – akhir belakangan ini sering terjadi, khususnya di Sulawesi Tenggara. Dan tentunya diperlukan keadilan yang setimpal. Sama halnya yang dialami seorang Gadis ABG yang diduga disetubuhi oleh kerabatnya sendiri di Kabupaten Konawe.

Nasib tragis gadis inisial Y, berusia 16 tahun ini berawal saat pelaku inisial S mengiming iming korban bakal memperbaiki HPnya. Namun faktanya, korban dibawah ke sebuah kamar kost, sehingga terjadilah yang diduga persetubuhan pada tahun 2022 lalu. Hal itu sama seperti apa yang disampaikan oleh Abiding Slamet, SH. Pada media ini.

Atas kasus tersebut, Diketahui, pelaku akhirnya diamankan dan telah di laporkan ke Polres Konawe. Adapun kasus tersebut dengan Perkara No.1/Pid.sus/2023/Pn Unaaha.

Sementara itu, Abiding Slamet, S.H, selaku kuasa hukum Korban (Y) mengatakan, “Kami selaku penasehat hukum dari korban persetubuhan anak di bawah umur mau mempertanyakan alasan mendasar majelis hakim Pengadilan Tinggi pada terpidana kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh terpidana (S),” katanya, Selasa, 23 Mei 2023.

Baca juga -->  Ini Daftar Nomor Urut Cakada di  Sultra.

Lebih jelasnya, Abiding Slamet menyampaikan, bahwa tersangka terancam dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2), Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tegas Abiding Slamet selaku Kuasa Hukum Korban.

Sambung dia, Abiding sapaan akrabnya menyatakan, “Dimana sebelumya jaksa penuntut umum menurut terdakwa (S) dituntut dengan pidana penjara 13 tahun, namun pada putusan pengadilan negeri majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun pada terdakwa (S). Dan dalam amar putusannya dilakukan penahanan,” Terang Abiding.

Sungguh ironis, Terpidana melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum banding di pengadilan tinggi dan memohon penahanan kota bagi terpidana pada majelis hakim, dan majelis hakim pun mengabulkan permohonan tersebut, yaitu penahanan kota untuk terpidana.

Baca juga -->  Pengelolaan Anggaran Media di Kominfo Sultra Tidak Transparan, Kadis Diduga "Bermain"

“Sementara dalam amar putusan, pelaku harus di lakukan penahanan. Kok tiba – Tiba pelaku pemerkosaan dibawah umur menjadi tahanan kota. Ada apa dengan Majelis Hakim ?,” Tanya Abiding.

Lanjut dia, Meskipun kita tau bahwa KUHAP mengatur mengenai penahanan kota menjadi kewenangan dari hakim. Namun lain hal untuk kasus persetubuhan dibawah umur, dan ini perlu dipertimbangkan ulang oleh majelis hakim.

Tindak pidana persetubuhan bagi anak adalah kejahatan yang mendapat perhatian khusus atau sangat atensi dari pemerintah, tetapi kok bisa penahanan kota dapat diberikan pada terpidana atas kasus persetubuhan.

“Ini perlu di pertimbangkan oleh majelis hakim, ialah soal rasa keadilan, dalam hal ini psikologi dari korban yang saat ini masih bersekolah, yang mana tak lagi fokus pada pendidikannya, karena terpidana saat ini lalu lalang bebas dilingkungan sekitar. Bahkan pelaku/terpidana (S) masih sempat diduga melakukan pengancaman pada korban (Y),” Pungkasnya, Abiding Slamet, S.H.

Baca juga -->  DPD GSPI Sultra Bakal Laporkan Proyek Jalan Lingkar Kota Kendari di KPK RI, Benarkah Hakim dan Jaksa Tak Bisa Berbicara

Sampai berita ini ditayangkan, Pihak Redaksi belum melakukan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Apabila dalam pemberitaan ini terdapat pihak – pihak yang merasa dirugikan, agar pihak tersebut segera menghubungi pihak dari media untuk memberikan hak jawab/klarifikasi seperti yang telah di atur pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.(*)

WARTAWAN