Kasus Penyekapan Anak Yatim di Kendari Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka

redaksi

KENDARI – Kasus penyekapan anak di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 10 November kemarin, telah menimbulkan berbagai kecaman dari beberapa pihak.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun Livefaktanews.co.id pelaku penyekapan SR (55) tahun, akhirnya secara resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Polsek Baruga hari ini (12/11).

” Iya benar pelaku telah di tetapkan jadi tersangka dan saat ini masih sedang di tahan di polsek baruga, ” ujar Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra.

Ia juga menyebut SR masih dapat peluang untuk di bebaskan, terkecuali ada pihak yang mengajukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

” Tentu ada peluang untuk di bebaskan, disisi lain ibu ini juga sudah tua dan kondisinya sakit-sakit karena pernah di operasi, selain itu ia juga mengalami depresi, ” ucapnya.

Baca juga -->  Konsorsium NGO Bersama DPD PPWI Sultra Mendesak Kejati Sulawesi Tenggara Periksa Gubernur Ali Mazi SH, yang Diduga Terkait Proyek Mangrak

WARTAWAN